Dua Pelaku Pengguna Sabu Diamankan
PEKANBARU, oketimes.com- Jajaran Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba yakni, Ei (41) dan Th (40) keduanya warga Jalan Kelapa Sawit, Pekanbaru.
Keduanya diringkus, setelah adanya informasi yang diberikan masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Mendapati laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan membekuk kedua tersangka, Rabu (19/3) malam, sekitar pukul 09.30 WIB.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu-sabu dan satu pot tanaman daun ganja.
"Awalnya kita membekuk tersangka Ei yang saat itu sedang asyik menikmati sabu-sabu. Sewaktu dilakukan penggledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu dan satu pohon tanaman daun ganja dirumahnya," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicaa Alexfonso Siregar, Kamis (20/3) siang.
Dijelaskan Hicca, dari pengakuan tersangka Ei, barang haram tersebut didapatnya dari rekannya berinisial Th. Mendapat keterangan itu, anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk Th, berikut barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp 1,3 juta.
Dari pengakuan kedua tersangka, barang haram itu mereka peroleh dari rekannya berinisial Bb yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Kepada kedua tersangka kita kenakan UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun serta maksimal 20 tahun kurungan penjara. Saat ini kita masih melakukan pengembangan guna meringkus bandar besar dibalik aksi kedua tersangka," tutup Hicca.(dm)
Komentar Via Facebook :