Gelapkan Sertifikat Tanah, Sekretaris KUD Lembah Rezeki Dilapor ke Polisi
Ilustrasi
Rengat, OKETIMES.com - Sekretaris KUD Lembah Rezeki Desa Peladangan Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dilaporkan oleh anggotanya sendiri ke Polres Inhu Riau, Rabu (25/2/2015).
Sakim dituduh tengah menggelapkan dua sertifikat hak milik Sumijan (55) yang tidak lain salah satu anggota KUD tersebut sejak tahun 2013 silam, dan hingga kini tidak diketahui dimana keberadaan sertifikat tersebut, sehingga korban mengalami kerugian Rp 200 juta.
Sesuai informasi yang di himpun oketimes.com dari Polres Inhu, Kamis (26/2/2015). Diketahui, LP/25/II/2015/RIAU/RES INHU, tentang tindak pidana penggelapan yang terjadi pada tanggal 23 November 2013 silam yang dilakukan oleh Sakim.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk ketika dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas Polres lnhu Iptu Yarmen Djambak membenarkan adanya laporan terkait penggelapan yang diduga dilakukan Sekretarsi KUD Lembah Rezeki terjadi di Kecamatan Batang Peranap.
"Pelakunya adalah Sakim yang merupakan Sekretaris KUD Lembah Rezeki warga Desa Peladangan Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Inderagiri Hulu (Inhu), sedangkan Korbannya adalah Sumijan (55) yang juga warga Desa Peladangan Kecamatan Batang Peranap", katanya.
Dikatakan Yarmen, kronologis terjadinya penggelapan pada tanggal 23 November 2013 silam, terlapor menawarkan pinjaman Bank melalui KUD Lembah Rezki kepada korban untuk dijadikan agunan melalui bank.
"Korban pun memberikan sertifikat kebunnya, sebanyak 2 buah sertifikat dengan janji dari terlapor dua sertifikatnya bisa mendapat pinjaman senilai Rp.100 juta," papar Yarmen.
Akan tetapi uang pinjaman tersebut tak kunjung cair, lalu korban mencoba mendatangi kediamannya untuk menanyakan hal tersebut kepada terlapor. Namun terlapor sedang tidak berada dirumah. Lalu korban mencoba menghubunginya via ponselnya, namun tersangka tidak mengangkat telepon yang dihubunginya.
Namun tak lama kemudian tersangka malah membalas pesan pendek kepada korban, dengan mengatakan yang tidak masuk akal dan tidak dapat diterima oleh akal sehat korban. Dengan menyatakan bahwa kejadian yang menimpa korban diminta untuk dikhlaskan korban.
"sudah ikhlasin saja," ucap Yarmen menirukan pernyataan korban.
Akibat kejadian ini pelapor mengalami kerugian Rp.200 juta, dan melaporkan kejadian ini ke Polres Inhu guna dilakuann penyidikan lebih lanjut, pungkas Yarmen. (Ali)
Komentar Via Facebook :