KPK Sosialisasi Juklak Peraturan Bersama di Riau

PEKANBARU, OKETIMES.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) gelar sosialisasi petunjuk pelaksanaan peraturan bersama. Pada kegiatan itu, masing-masing instansi membahas persoalan hukum yang sering terjadi di kalangan masyatakat Riau.

Adapun yang menjadi pesert pada kegiatan tersebut seperti Kemendagri, Kementerian PU, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Turut hadir, Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, Danrem WB/031 Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto, Kajati Riau, bupati/walikota serta para kepala badan, dinas serta biro di lingkungan Pemprov Riau.

Salah seorang narasumber KPK dari Universitas Gajah Mada, Prof Maria Sumarjono. Maria selalu dipercaya menjadi narasumber dalam berbagai pertemuan terkait agraria sejak 2013 lalu. Menurutnya, kegiatan sosialisasi petunjuk pelaksanaan peraturan bersama dimaksudkan untuk menyatukan persepsi terkait persoalan hukum yang terjadi. "baik itu terkait kawasan lahan mau pun hutan," katanya, Rabu (25/2) di gedung daerah.

Selain Maria, Narasumber lainnya yakni Dodi Imron dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diwakili Deputy Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan melakukan paparan terkait mekanisme bagaimana penyelesaian dalam kawasan hutan.

"Hal ini tidak dipungkiri, begitu banyak persoalan terjadi khususnya ketika ada penetapan kawasan hutan, sementara di sana sudah lama sudah ada masyarakat yang tinggal hingga puluhan tahun," tutur Imron.(dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :