Tekan Lakalantas

Sat Lantas Polresta Pekanbaru Gelar Police Goes To School

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda SIK malalui Kanit Dikyasa AKP Sunarti, melakukan program Police Goes To School di sejumal sekolah yanga ada di Pekanbaru.

Pekanbaru, OKETIMES.com - Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Pekanbaru kian meningkat. Hal ini sesuai data kecelakaan lalu lintas yang dihimpun Satlantas sejak tahun 2014 lalu, yang sudah tercatat, sebanyak 312 kasus.

Kemudian, korban meninggal dunia 65 orang, luka berat 65 orang dan luka ringan 319 orang.

Sedangkan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar meninggal dunia 13 orang, luka berat 15 orang dan luka ringan 67 orang.

Sehubungan dengan hal tersebut, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda SIK malalui Kanit Dikyasa AKP Sunarti, melakukan program Police Goes To School di sejumal sekolah yanga ada di Pekanbaru. 

Dengan cara memberikan bimbingan dan penyuluhan ke sekolah-sekolah, mulai dari tingkat SD sampai tingkat SLTA, bahkan sampai ke Kampus-kampus yang ada di Pekanbaru.

Sesuai dengan perkembangan zaman, masalah lalu lintas jalan dimasa mendatang akan semakin kompleks, hal ini sejalan dengan perkembangan pembangunan Nasional yang terus meningkat. 

Guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, salah satu cara yang utama adalah dengan meningkatkan disiplin berlalu lintas di jalan raya, khususnya di kalangan para pelajar.

Untuk itu setiap hari Senin, jajaran Sat lantas Polresta Pekanbaru dibantu Kanit Lantas Polsek melaksanakan kegiatan Police Goes To School yang berada di wilayah Polresta Pekanbaru.

Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan pada Senin (23/2/2015) lalu, dilaksanakan di Sekolah SMA Negeri 13 Rumbai Pekanbaru, SD Negeri 18 Pekanbaru dan SD Negeri 20 Pekanbaru.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini Sat Lantas Polresta Pekanbaru menekankan kepada adik-adik yang masih di bawah umur 17 tahun dan belum memiliki Surat ijin Mengemudi (SIM). Dilarang untuk menggunakan sepeda motor ke sekolah dan disarankan orang tua siswa yang mengantar dengan menggunakan sepeda motor diwajibkan agar menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :