Berikan Keterangan Palsu, Dua Saksi Dilaporkan
PEKANBARU,oketimes.com- Diduga memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru, Maswandi (46) warga Perumahan Vila Tiga Dara, Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru laporkan inisial Ros dan AR ke Polda Riau.
Menurut keterangan Maswandi, saat itu pada tanggal 25 Februari 2014 sidang gugatan perceraiannya terhadap istrinya berlangsung di PA Pekanbaru dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan saat itu adalah Ros dan AR. Dalam kesaksian mereka, Maswandi menilai para saksi menerangkan yang tidak benar atau palsu. Akibat ulah para saksi itu, korban merasa sangat dirugikan.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/3) membenarkan ada laporan memberikan keterangan palsu itu masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. "Laporannya saat ini masih dipelajari atau masih dalam penyelidikan pihak Direktorat Reskrimum Polda Riau," ujar Guntur. (re/tnc/oke)
Komentar Via Facebook :