Kadis Koperasi Minta Pemerintah Blacklist Kontraktor Gedung UPTD

BANGKINANG, oketimes.com- Kepala Dinas Koperasi Kampar Ali Hanafiah tidak akan meyerahterimakan proyek gedung UPTD Dinas Koperasi (Dinkop) Kampar senilai Rp.2,4 Milyar yang berada di dekat kantor  Camat Tambang, karena diduga terindikasi korupsi.

"Saya tidak mau ketimpa masalah akibat proyek tersebut, jadi saya tidak akan bertanggungjawab atau melakukan serah terima bangunan tersebut," ujarnya Selasa (18/3/2014) kepada oketimes.com.

Ali menambahkan, dirinya meminta pertanggungjawaban kepada mantan Kadis Koperasi Jalinus dan PPTK Joni Iskandar. Sebab merekalah orang yang harus bertanggungjawab atas pekerjaan mereka yang bermasalah ini.

"Jangan dilempar ke saya kalau udah jadi masalah, saya tidak mau ketimpa getahnya. Kecuali tidak ada masalah bisa saya terima," ungkapnya.

Sedangkan mengenai Kontraktor PT Fira Jaya Utama, kata Ali Hanafiah, dia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kampar agar diblacklist (Daftar Hitam) karena tidak becus dalam bekerja.

"Usulan saya kontraktornya di masukkan daftar hitam karena gagal menjalankan kerjanya. Sebab kalau tidak diberikan, akan banyak korban dari kontraktor yang tidak becus tersebut," pungkasnya.(hb)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait