Aparat Kecamatan Kepenuhan Ragukan Legalitas SKGR PT BMPJ
Ilustrasi
Kotatengah, OKETIMES.com - Plt Camat Kepenuhan, Recko Reoandra SSTP meragukan legalitas 300 hektar lahan kebun sawit yang telah dikantongi 150 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ).
Pasalnya, 150 SKGR yang dimiliki PT BMPJ terhadap lahan seluas 300 hektar itu tidak ada sama sekali terdaftar atau teregister kedalam buku register Pemerintah Kecamatan Kepenuhan. Baik itu Register Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) maupun SKGR
"Kalaupun 150 SKGR lahan seluas 300 hektar yang disengketakan itu ada nomor registernya, tapi tidak terdaftar di buku register pemerintah kecamatan. Diduga pengurusan SKGR tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Jadi keberadaan SKRT atau SKGR tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tentunya tidak berlaku," ungkap Plt Camat Kepenuhan Reocko Reoandra SSTP kepada Wartawan, Senin (23/2/15).
Menurutnya, berdasarkan Arsip di Kecamatan Kepenuhan, sesuai Surat Camat Kepenuhan Nomor 236/UM/C.KP/II/2014 perihal Laporan Keberadaan SKRT dan SKGR atas nama Sinor dan kawan-kawan, ditegaskan bahwa SKRT Sinor dan kawanyang diganti rugikan kepada H Zulyadaini tidak terdaftar di buku register Pemerintah Kecamatan.
Reocko mengaku, Pemerintah Kecamatan Kepenuhan pernah mengeluarkan surat keterangan Nomor 365/Um/IV/2014 yang isinya masih menerangkan perihal SKRT Sinor dan kawan-kawan.
"Pemerintah Kecamatan Kepenuhan tidak pernah mengeluarkan SKRT tersebut karena tidak terdaftar pada buku register kecamatan tahun 2006.Apabila terjadi jual beli atas SKRT tersebut, maka Pemerintah Kecamatan tidak mengakui legalitasnya," kata Reocko yang juga Putra daerah Kecamatan Kepenuhan.
Dia menambahkan saat ini PT AMR yang bermitra dengan masyarakat melalui Koperasi Sawit Timur Jaya jelas legalitasnya, bahkan masyarakat merasa tersentuh dengan program CSR PT AMR yang telah memiliki legalitas di Desa Kepenuhan Timur. (ys)
Komentar Via Facebook :