Fatwa LAM, Balon Bupati Rohul Mesti Putra Asli Daerah

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu belum mencabut Fatwa LAM Tahun 2011 yang isinya setiap Bakal Calon (Balon) Bupati Rohul harus asli putra daerah.

Pasir Pangaraian, OKETIMES.com - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu belum mencabut Fatwa LAM Tahun 2011 yang isinya setiap Bakal Calon (Balon) Bupati Rohul harus asli putra daerah. Fatwa tersebut pernah disampaikan LAM kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul.

"Menghadapi Pilkada tahun ini, kita (LAMR Rohul) tetap berlakukan Fatwa LAM Tahun 2011. Calon Bupati Rokan Hulu harus putra daerah, kalau Wakil Bupati tidak apa-apa (bukan putra daerah)," kata Ketua LAM Rohul, H Tengku Rafli Armien, SSos, Senin (23/2/2015).

Fatwa LAMR Tahun 2011 tersebut, diakui Tengku Rafli, telah disampaikan LAM kepada KPU Rohul dan belum dicabut hingga menjelang Pilkada 2015 yang diperkirakan akan dilaksanakan serentak di sembilan daerah di Provinsi Riau.

"Menjelang proses pencalonan nanti, kami (LAMR Rohul) akan mengingatkan KPU kembali," jelasnya.

Tengku Rafli yang merangkap sebagai Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rohul mengungkapkan bahwa kriteria putra asli daerah adalah Balon Kepala Daerah yang memang orang tuanya asli Rohul.

"Walau dia lahir di Jakarta, namun kalau orang tuanya asal Rokan Hulu, dia tetap asli Rokan Hulu," ungkapnya. (ys)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait