Demi Gugurkan Kandungan, ABG Pasrah Digenjot Berkali-kali

SELATPANJANG, OKETIMES.com - Karena hamil di luar nikah, Nah (20) warga Kecamatan Merbau nekad ingin melakukan aborsi. Akibatnya, bukan anak yang dikandungnya keguguran, malah Nah berkali-kali diajak berhubungan intim oleh Sam (43), orang yang menyarankan agar Ia aborsi.

Kejadian bermula ketika Nah bercerita dengan Sam pada Bulan Mei tahun 2014 lalu, dimana waktu itu Nah mengatakan bahwa dirinya sedang hamil di luar nikah. Mendengar cerita Nah, Sam menyarankan agar Nah menggugurkan kandungannya.

Rupanya bujuk rayu dan saran Sam diterima oleh Nah. Pada bulan Juni 2014 Nah pulang kampung dan menemui Sam untuk melakukan aborsi. Waktu itu, Sam memberikan ragi tapai, jadam, Beer ABC dan minuman samsu putih untuk dikonsumsi Nah.

Modus busuk pun dilancarkan. Sam menyarankan, agar mempermudah proses aborsi, maka Nah harus melakukan hubungan intim dengan dirinya. Nah menuruti semua saran yang diberikan oleh Sam. Lalu keduanya melakukan hubungan intim berulang kali dalam waktu sebulan di kebun karet tidak jauh dari rumah Sam dan di depan rumah Nah.

Yang Kuasa berkata lain. Proses aborsi Nah tidak berhasil dan Nah merasa tertipu oleh Sam. Maka Nah langsung mendatangi Polsek Merbau guna pengusutan lebih lanjut.

Tidak mau buruannya lepas, begitu menerima laporan Nah, Polsek Merbau langsung menurunkan tim guna menangkap pelaku setelah berkoordinasi dengan kepala desa setempat.

Kapolsek Merbau AKP Syahruddin Tanjung melalui Kanit Intelkam Brigadir Sony Silalahi SH, mengatakan, Kamis (19/2/2015) sekira pukul 17.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Sam oleh Tim Jatanras Polsek Merbau yang dipimpin Kepala Tim Opsnal Ipda JW Matondang, Kanit Intelkam Brigadir Sony Silalahi SH, Kanit Reskrim Brigadir Dedi Arman dan Bripka Ady Suryono.

Sam ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Saat Penangkapan, Tim Jatanras Polsek Merbau didampingi Kepala Desa Sei Anak Kamal Sutarno.

Tersangka dikenai pasal 163 bis jo pasal 299 KUHP karena terlibat tindak pidana bujuk rayu yang gagal dan percobaan pengguguran kandungan/ praktek Aborsi yang dilakukan pada Juni 2014 sampai dengan Juli 2014.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Mapolsek Merbau guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Sony kepada wartawan via selulernya, Sabtu (21/2/2015).(azw)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait