Cegah Peredaran Produk Kadaluarsa, Disperindag Sidak Swalayan dan Minimarket

Tim terpadu dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM), Kepolisian, YLPK Kepulauan Meranti mengelar sidak Selasa (17/2/2015).



Selatpanjang, OKETIMES.com - Menanggapi keluhan masyarakat tentang peredaran barang kadaluarsa (expired) di sejumlah toko atau mini market di Kota Sagu Selatpanjang. Tim terpadu dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM), Kepolisian, YLPK Kepulauan Meranti mengelar sidak Selasa (17/2/2015).

Dalam sidak tersebut, tim terpadu Disprindag mengamankan manisan yang biasa disuguhkan pada perayaan imlek dari swalayan 99 Jalan Kartini Selatpanjang.

Dalam kemasan manisan tersebut, tidak terlihat label dan sudah kadaluarsa. Tim terpadu melakukan pengecekan barang jelang Imlek 2566 tahun 2015 ini, tim menemukan sedikitknya 4 kotak berbentuk bulat yang berisikan manisan yang didalam kemasan toples jelas terlihat tanggal expirednya 13-02-2015.

KadisperindagkopUKM Syamsuar Ramli melalui Kasi Pengawasan Barang dan Jasa Fajarullah mengatakan pihkanya harus mengamankan manisan tersebut, guna menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.

"Tadi jelas label dikemasannya sudah expired. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, manisan itu kita amankan," tutur Fajar.

Ahuat pemilik swalayan 99 mengaku manisan yang disita tim terpadu tersebut tidak expired. Ia berdalih bahwa manisan tersebut masih dalam keadaan layak jual. Hanya didalam kemasan stoples ada tertulis label expired. Ia mengaku lupa mengahapus tulisan expired bekas kemasan didalam stoples tersebut.

"Kita sayang sama toplesnya, makanya kemarin kita isi dengan manisan baru di dalamnya. Tapi anggota tidak hati-hati saat memasukkan manisan di dalamnya, sehingga mereka tidak membersihkan label expirednya," ujar Ahuat.

Ahuat juga menjelaskan, kemasan manisan Imlek yang sempat disita tim terpadu tersebut, masih banyak mereka miliki. Isi dari kemasan yang didatangkan dari Tanjung Balai, telah disesuaikan dengan manisan yang tidak expired.

Pantauan dilokasi, kemasan manisan yang berlabel expired ini berbentuk bulat berwarna merah kombinasi bening. Di dalamnya terdapat ruang ruang kecil yang digunakan untuk meletakkan isi manisan. Di labelnya expirednya tertuliskan 13-02-2015. 

Selain itu, pemilik swalayan ini juga menggunakan isolasi bening, guna melekatkan tutup pada kemasan stoples. Dalam stoples itu, diisikan manisan bermerek Mixed Pastilles, Mixed Kembang Gula Jeli Aneka Rasa. (azw)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :