Polsek Pangkalan Kuras Serahkan Dua Tersangka Ilog ke Kejari

Ilustrasi

Pkl.Kerinci, OKETIMES.com - Polsek Pangkalan Kuras menyerahkan dua tersangka ilegal logging (Ilog) dan barang buktinya alias tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci. Tahap II dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalan Kerinci.

Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rekson melalui Kanit Reskrim IPDA Irwanto Tanjung mengatakan penyerahan dilakukan setelah berkasnya dinyatakan telah lengkap Minggu (16/2/2015).

"Perkara kasus ilegal logging itu telah kita serahkan dengan dua tersangkanya berikut barang bukti ke pihak Kejari Pangkalan Kerinci," ungkapnya.

Kanit Reskrim menyebutkan, dua perkara ilegal logging yang ditanganinya tersebut telah menyeret dua orang sebagai tersangka.

"Dalam dua perkara ilog ini, dua orang yang menjadi tersangkanya adalah Erfan Efendi dan Janaswan," tandasnya. (zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :