Satres Narkoba Jabar Amankan 2 Ton Ganja di KM 21 Sekijang Riau
Truk box yang mengankut ganja seberat 2 ton diamankan pihak polisi di Jalan Lintas Timur Kilometer 21 Kecamatan Pulau Sei Kijang Kabupaten Pelalawan, tepatnya disebuah warung makan Rabu (11/2/15).
Pekanbaru, OKETIMES.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas Provinsi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti daun ganja kering yang diduga berasal dari Provinsi Aceh sebanyak 2 ton.
Daun ganja kering sebanyak 2 ton tersebut diamankan pihak polisi di Jalan Lintas Timur Kilometer 21 Kecamatan Pulau Sei Kijang Kabupaten Pelalawan, tepatnya disebuah warung makan. Modusnya, daun ganja kering tersebut dibawa dengan mobil kontainer yang didalamnya berisikan barang pecah belah yang hendak dibawa menuju Jakarta.
Kontainer yang dibawa truk tersebut didalamnya sudah dimodifikasi dengan dibuat sekat. Dari luar kontainer tersebut terlihat normal. Sebagian berisi barang pecah belah dan sebagian lagi diisi daun ganja press yang sudah ditata rapi yang dibungkus dalam karung.
Kasat Serse Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan dari penangkapan ini, selain 2 ton daun ganja kering, pihaknya juga turut mengamankan dua orang tersangka.
"Dua tersangka yang kita amankan adalah KW beserta teman wanitanya," katanya Rabu (11/2/15).
Tersangka KW, sebut AKBP Gembong, merupakan kaki tangan seorang bandar besar yang berada di Banda Aceh Provinsi Naggroe Aceh Darussalam. Dia yang berperan mengantar ganja tersebut dari Aceh hingga ke Jakarta Barat dan tentunya mendapatkan upah.
"Kronologisnya, tersangka KW beserta teman wanitanya ini membawa truk kontainer dari Medan. Sementara, sebelumnya dari Aceh ke Medan sudah ada yang mengantarkan. Setelah bergerak dari Medan terus mengarah ke Riau dengan tujuan Jakarta Barat melalui jalur darat. Kita yang telah mendapatkan informasi itu langsung melakukan penangkapan. Sedangkan pemesannya 2 ton daun ganja kering ini sedang diburu oleh tim lainnya," terang AKBP Gembong.
Penangkapan terhadap 2 ton ganja asal Aceh tersebut berawal dari kerja polisi yang menangkap jaringan lainnya.
"Sebelumnya, pada Desember 2014 lalu kita telah mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial TS, KP dan DL. Bersama ketiga orang yang kita amankan sebelumnya itu, kita mengamankan barang bukti 1,2 ton daun ganja," imbuhnya.(dm)
Komentar Via Facebook :