Banyak Penempatan yang Tidak Sesuai, Mutasi Dinilai Janggal
RENGAT, oketimes.com- Setelah melakukan mutasi jabatan terhadap Pejabat Eselon II, III dan IV beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali lakukan mutasi, namun kali ini terhadap Staf (pejabat non eselon).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang PNS, mutasi tersebut diumumkan pada Jumat (7/2/15) malam, dan pengumuman tersebut dicabut kembali pada Sabtu (8/2/15) sekitar pukul 12.0 Wib.
"Banyak sekali kejanggalan yang terjadi dalam mutasi tersebut, hal ini terkait penempatan dari PNS tersebut. Kecuali itu juga diduga ada pergantian nama dari staf yang dimutasi tersebut," katanya.
Sementara itu, Abri Arianto S, ST,MT ketika dimintai keterangan terkait mutasi tersebut dengan tegas menolak mutasi terhadap dirinya, hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang di sandangnya.
"Saya ini lulusan Tekhnik Sipil, dimutasi ke kecamatan Kuala Cinaku sebagai staff biasa, hal ini tentunya sangat tidak masuk akal," tegasnya.
Dirinya menduga hal ini terjadi akibat sentimen pribadi, dimana dirinya pernah menggugat Pemkab Inhu terkait 1 hektare tanah yang berada di jalan Lintas Timur Pematang Reba, atau tepatnya yang berada disamping kantor DPRD Inhu, dan ini adalah bentuk upaya penganiayaan dan pembunuhan karakter, ujarnya.
Hal yang sama juga dialami oleh Marianto Syam, ST yang dimutasi ke Kekecamatan Batang Cenaku dan Mailiriandi. S, SSTP,MSi ke Batang Gangsal dimana keduanya adalah abang dan adik. Kejanggalan lainya adalah dimana SK bagi para staf tersebut dikeluarkan pada tanggal 2 Februari dan baru diumumkan pada 7 Februari 2015, ujarnya.
Sementara ini belum ada fihak yang dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait hal ini, baik kepala BKD maupun Kepala Bidang (Kabid) mutasi BKD Inhu. (Ali)
Komentar Via Facebook :