Wacana Penghapusan PBB, BPN Bengkalis Lebih Cendrung Upaya Klasifikasi

Ilustrasi, Dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

BENGKALIS, Oketimes.com - Wacana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi sumber pendapatan pemerintah daerah, sedikit memberi koreksi bagi Kantor Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis. BPN lebih cendrung tidak menyetujui penghapusan Pajak PBB, namun lebih menyarankan agar dilakukan pemilihan-pemilahan mana-mana saja yang wajib Pajak PBB tersebut.
 
Hal itu diutarakan Plt. Kepala BPN Bengkalis Subiakto, SH melalui Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Uskarani, bahwa jika PBB dihapuskan, maka secara tidak langsung pemerintah akan kehilangan sumber pendapatan.
 
"Ya saya sudah dengar wacana pemerintah pusat, dari Menteri Agrarias dan Tata Ruang/BPN untuk penghapusan pajak PBB ini. Memang khusus Kabupaten Bengkalis, PBB terbilang masih baru dilaksanakan, hanya saja menurut saya tidak perlu dihapus secara keseluruhan akan tetapi di pilah-pilah mana yang wajib pajak saja,"kata Uskarani, berapa hari yang lalu.
 
Dikatakannya, khusus Bengkalis disarankan juga kepada pemerintah, agar pemungutan PBB tidak numpang di BPN. Karena Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) selaku penarik pajak PBB, selama ini masih numpang dengan BPN. Seharusnya, Dispenda melakukan upaya tersendiri pada pemungutan.
 
"Saya menilai kalau yang di Bengkalis, Dispenda masih numpang ke kita, nah ini yang menjadi koreksi,"katanya.
 
Disinggung tanggapan terhadap penghapusan pajak PBB ini bagi BPN Bengkalis sendiri. Uskarani mengaku, memang tujuan penghapusan itu sangat baik, dan patut diacungkan jempol, karena tujuannya untuk membantu masyarakat. Hanya saja harus ada klasifikasinya.

"Penghapusan saya rasa tujuannya sangat baik, tapi harus ada klasifikasinya, atau pemilahannnya. Dan pembayarannya tidak harus mengacu pada BPN, kalau memang ada masyarakat yang mampu, karena memiliki tanah, saya rasa itu sangat baik,"menghirinya. (dri)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :