Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung di Lapor ke Polisi
Ilustrasi, Pencabulan anak dibawah umur oleh orang tua korban.
PEKANBARU, Oketimes.com - Diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri, Roni (33) warga Kelurahan Tj Rhu Kecamatan Lima Puluh, Jumat (06/2/15) sekitar pukul 15.30 WIB dilaporkan oleh istrinya ke Polisi. Ron dilaporkan oleh istrinya Rhn karena telah mencoba menggagahi anak kandungnya sebut saja Bunga (3,9) tahun di kediamannya di Kelurahan Tj Rhu Kecamatan Lima Puluh.
Informasi yang dihimpun media ini di kepolisian, peristiwa itu berawal pada bulang Agustus 2014, pelapor dan suaminya sudah tak serumah, mereka pisah ranjang dan tinggal terpisah. Selanjutnya pelapor beserta dua orang anaknya tinggal dirumah orang tuannya di Kecamatan Minas Kabupaten Siak, sedangkan suaminya tinggal dirumah mereka di Kelurahan TJ Rhu.
Lalu, Kamis (15/1) terlapor berangkat ke Minas untuk menjeput anak kandungnya Bunga (3,9) agar tinggal serumah dengannya di Pekanbaru. Karena terlapor merupakan ayah kandungnya, pelapor pun menginjinkannya. Namun nahas bagi bocah tersebut, kesempatan itu malah digunakan ayah kandungnya sendiri untuk menggagahinya.
Namun Jumat (06/2) sebelum melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke polisi, Rhn mengaku mendapati anaknya Bunga mengeluhkan sakit dibagian alat vitalnya, saat itulah pelapor menanyakan yang terjadi dan menimpa anaknya itu, dan dengan polosnya Bunga menceritakan semua yang dialaminya.
Kaget mendapatkan kejelasan yang menimpa anaknya itu, Rhn langsung melaporkannya ke polisi. Dirinya meminta polisi untuk menindak pelaku yang tak lain adalah orang yang pernah hidup bersamanya itu dihukum seberat beratnya atas perbuatan bejatnya tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun SIK dikonfirmasi oketimes.com, Sabtu (07/2) membenarkan laporan tersebut. "Betul ibu korban sudah membuat laporannya. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sambil menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Riau. (dm)
Komentar Via Facebook :