10 Kabupaten/Kota Usulkan Desa Adat ke Kemendagri
Kepala BPM-Bangdes Riau, H Daswanto
PEKANBARU, oketimes.com- Pemerintah Provinsi Riau telah merekap Kabupaten/Kota di Riau yang bisa dijadikan desa Adat untuk disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (kemendagri). Dari 12 Kabupaten/ kota di Riau, hanya 10 yang mengusulkan kecuali Kota Pekanbaru dan Kabupaten Meranti.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Pedesaan (BPM-Bangdes) Riau, H Daswanto kepada wartawan. Dikatakannya, yang mengusulkan desa adat tersebut Pemerintah kabupaten/kota di Riau, hanya Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum mengusulkan Desa Adat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedua daerah ini memiliki alasan berbeda, sehingga tidak mengajukannya.
"Memang sejauh ini yang tidak mengusulkan desa adat itu, cuma Pekanbaru dan Meranti," katanya saat ditemui di kantornya.
Dijelaskannya, Pemko Pekanbaru tidak mengusulkan Desa Adat ke Kemendagri dikarenakan memang ibu kota Provinsi Riau ini tidak memiliki desa dan hanya kelurahan. Sementara, status kelurahan itu adalah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Kalau mau menjadi Desa Adat harus melalui proses penataan perubahan, dari kelurahan menjadi desa. Lalu, menata diri menjadi desa adat," terangnya.
Namun untuk Meranti kata Daswanto, semua desa yang ada di daerah ini, memang tidak memenuhi kriteria sebagai desa adat. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Diantara kriteria Desa Adat itu adalah, masih memiliki kelengkapan susunan ninik-mamaknya, masih menjalankan aturan adat yang kuat dan lainnya," tukasnya.(dea)
Komentar Via Facebook :