Tak Setor Jualan Hasil Panen Cabai, Suami Ini Tega Pukuli Istri Hingga Babak Belur
Ilustrasi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
RENGAT, Oketimes.com - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami oleh Uliyah Himawati (27) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di Desa Pulau Gajah Kecamatan Rengat Kabupaten Inderagiri Hulu (Inhu). Tak terima akibat sering dilakukan tindakan secara kekerasan oleh Aep Hermawan yang tidak lain adalah suami IRT ini, akhirnya melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Polres Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak membenarkan adanya laporan terkait tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Uliyah Himawati istri Aep Hermawan.
"Korbanya adalah Uliyah Himawati sementara pelakunya adalah suaminya sendiri Aep Hermawan," ujar Iptu Yarmen Djambak pada oketimes.com saat ditemui di Mapolres Inhu, Kamis (5/2/15).
Dikatakan Yarmen, awalnya korban tengah menjual hasil panen cabe sebanyak 18 kg yang di jual di pasar seharga Rp 540 ribu. Lalu korban memakai uang hasil penjualan panen cabai tersebut untuk membeli obat sebesar Rp 150 ribu, membayar utang membeli sebuah Handphone senilai Rp 150 ribu dan kemudian belanja kebutuhan dapur Rp40 ribu dan tinggal tersisa Rp.200 ribu.
"Lalu suami korban menanyakan sisa uang Rp.200 ribu tersebut, pelapor mengatakan kalau uangnya itu sudah habis. Mendengar sisa uangnya tersebut sudah habis, lantas pelaku langsung memukuli korban hingga matanya memar dan membengkak," terang Yarmen.
Tak terima atas tidakan semena-mena yang dilakukan sang suami terang Yarmen, maka korban pun melaporkan suaminya tersebut ke Polres Inhu dengan tuduhan tindak KDRT untuk diproses lebih lanjut. (Ali)
Komentar Via Facebook :