Diduga Pengedar, Mantan Anggota Dewan Bersama Istri di Gerebek Polisi Saat Nyabu
Oknum mantan anggota DPRD Riau dari Fraksi PBR berinisial Ri, diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru bersama istrinya berinisial Ni saat mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Sukajaya Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (30/1) malam.
PEKANBARU, Oketimes.com - Seorang oknum mantan anggota DPRD Riau dari Fraksi PBR berinisial Ri, diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru bersama istrinya berinisial Ni saat mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Sukajaya Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (30/1) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Informasi yang dihimpun media ini di kepolisian, Senin (02/1) siang, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayahnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, malam itu juga pasutri tersebut langsung diciduk di dalam sebuah rumah beserta barang bukti narkoba.
"Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan rincian dua paket besar dan satu paket kecil, satu timbangan digital, korek api, bong dan satu unit handphone warna hitam," terang Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK melalui Kanit Ipda Slamet, Senin (02/1) siang.
Saat ini tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan atas kasusnya.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutup slamet. (dm)
Komentar Via Facebook :