Salinan SK Pelantikan Pejabat Inhu Mirip Surat `Obligasi`

Asisten III Setdakab Inhu H. Agus Rianto SH mewakili Bupati Inhu H. Yopi Arianto SE melantik sebanyak 240 pejabat Inhu di Gedung Dewan Kesenian Indragiri (DKI) Inhu di jalan Ahmad Yani Rengat, Kamis malam (29/1/15).

RENGAT, Oketimes.com - Salinan Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat Struktural eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) bagaikan sebuah obligasi (surat berharga) yang harus disimpan dengan rapi.

Padahal, ketika SK itu dibacakan didepan umum, otomatis SK tersebut tidak lagi menjadi dokumen rahasia, melainkan telah menjadi komsumsi publik, akan tetapi tidak bagi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kab. Inhu.

Pasalnya, pada saat media mencoba meminta salinan atau copyan SK tersebut untuk kebutuhan publikasi (pemberitaan), mereka enggan memberikan dan berdalih bahwa salinan SK tersebut bisa diberikan atau dikeluarkan setelah melalui persetujuan Kepala Badan BKD.

"Kita tidak bisa memberikan salinan atau copyan SK tersebut begitu saja. Karena harus melalui persetujuan Kepala Badan", ujar Mahmudi, selaku Kepala Bidang (Kabid) mutasi BKD Inhu kepada wartawan Jumat (30/1) dikantornya.

Dikatakannya, saat ini salinan SK tersebut masih dalam pengerjaan, maka tunggu saja hingga hari Senin (2/2).

"Nanti pada hari, Senin (2/2), salinan SK tersebut akan kita bagikan kepada Bagian Humas Setda Inhu, Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (FKPD) dan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), jadi tunggu saja hingga senin depan," singkatnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pada kamis malam (29/1) Pemkab. Inhu melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah terhadap 257 Pejabat Eselon II, III dan IV yang dilaksanakan di Gedung Dewan Kesenian Indragiri (DKI) Inhu jalan Ahmad Yani Rengat oleh Asisten III Setdakab. Inhu H. Agus Rianto SH mewakili Bupati Inhu H. Yopi Arianto SE. (Ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait