Jaksa Tuntut Pembunuh Bayi Jeanette Gracya 18 Tahun Penjara

Terdakwa Yulia alias Dona alias Junita Putri (19) mendengarkan tuntutan JPU, atas perkara pembunuhan Jeanette Gracya 14 bulan di PN Pekanbaru, Selasa (27/1/2015)

Pekanbaru, OKETIMES.com - Setelah sempat tertunda, sidang lanjutan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas perkara pidana pembunuhan Jeanette Gracya bayi berusia 14 bulan, Selasa (27/1/2015), memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Sutarto SH dan didampingi dua hakim anggota Isnurul SH dan Effendi SH, JPU Listya Wahyudi SH membacakan tuntutan 18 tahun penjara bagi terdakwa Yulia alias Dona alias Junita Putri (19).

Menurut Listya, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dan pembunuhan berencana, tindakan terdakwa melanggar Pasal 338 dan 340 KUHP.

"Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berkelakuan baik selama proses persidangan berjalan. Karena itu  kami menuntut dan meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara bagi terdakwa Yulia alias Dona alias Junita Putri," terang Jaksa Penuntut Umum Listya Wahyudi SH.

Usai membacakan amar tuntutannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Sutarto SH, menunda persidangan hingga Selasa depan, dengan agenda pembacaan vonis hukuman.

Sementara itu, diluar sidang keluarga korban, berteriak dan berusaha menyerang Dona, usai sidang pembacaan tuntutan digelar. Aparat keamanan berusaha melindungi terdakwa dari amukan keluarga korban dengan langsung memasukkannya ke dalam sel tahanan yang ada di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Editor  :red/DM

Sumber  : riaueditor.com


Tags :berita
Komentar Via Facebook :