BLH: Sebelum Membangun, Setiap Perusahaan Wajib Memiliki Amdal

Kepala BLH Riau, Yulwiriati Moesa.

PEKANBARU, oketimes.com- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Riau mewanti-wanti perusahaan perkebunan dan kehutanan wajib memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) di setiap perusahaan tersebut. Jika tidak, izin usaha bisa saja dihentikan sesuai dengan paraturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BLH Riau, Yulwiriati Moesa secara khusus kepada Riaueditor.com. Dikatakannya, setiap mendirikan bangunan harus memiliki Amdal terlebih dahulu sebelum membangun.

"Semua perusahaan wajib memiliki Amdal, apalagi perusahaan perkebunan dan kehutanan seperti pemadaman api dan sebagainya. Jika perlu Amdal harus ditambah lagi," katanya saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (22/1).

Sejauh ini, sambung mantan Dirut RSUD Arifin Achmad tersebut, perusahaan perkebunan dan kehutanan telah mememiliki Amdal. Sungguhpun begitu, pihaknya terus melakukan pengawasan agar tak satu pihakpun yang dirugikan nantinya.

Meski masih berfluktuatif, namun dalam seminggu terakhir sejumlah titik api mulai muncul di wilayah Provinsi Riau. Menyikapi hal ini BLH Provinsi Riau langsung menegur perusahaan yang terindikasi timbulnya titik api.

Sementara itu, hingga kini Hotspot (titik panas) di Riau memang mengalami penurunan pada titik api sudah tidak ada. Dibanding pada hari sebelumnya dengan 23 titik, hanya 9 titik panas yang ditemukan Sabtu. Diantaranya 8 di Kabupaten Pelalawan dan satu laginya di Bengkalis.

mengenai Peralatan Karhutla Monitoring System (KMS) merincikan secara jelas dan tepat wilayah-wilayah di Riau ketika bermunculan hotspot. "Baik hasil maupun yang sedang berjalan, kita langsung tegur perusahaan terkait," jelas Yulwiriati Moesa,

Disebutkannya, setidaknya titik panas yang tertangkap tersebut berada di sekitar 15-20 perusahaan di Riau. "Itu kita pantau dan rincikan setiap harinya," ujar mantan Dirut RSUD Arifin Achmad ini.

Dilanjutkan Yulwiriati, karena sistem KMS ini baru difungsikan oleh Pemprov Riau, maka pihaknya akan meminta kepada perusahaan-perusahaan terkait untuk memverifikasi lahan-lahan yang mereka miliki.

"Karena kita juga perlu menghadapkan kepada prosedur kepemilikan, mana tau tidak seluruh lahan yang terbakar seperti terpantau di KMS mereka miliki. Bisa saja sebagian atau seluruhnya milik masyarakat, ini yang perlu kita pastikan," sambung Yulwiriati.

Mengenai sanksi, untuk sementara pihak BLH Riau baru bisa menyampaikannya dengan bentuk teguran. Namun jika nantinya memang terbukti kebakaran terjadi di lahan perusahaan, dan terjadi berulang kali, sanksi tegas akan diberlakukan.

"Karena itu kita ingin pastikan terlebih dahulu. Bisa saja nantinya jika mereka sudah tergolong tidak patuh, maka sanksi tegas berupa pencabutan izin bisa dilakukan," tukasnya.(dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :