DPRD: Tindak Pedagang Jual Elpiji Diatas HET

DPRD: Tindak Pedagang Jual Elpiji Diatas HET

PEKANBARU, oketimes.com- Meski Walikota Pekanbaru telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji ukuran 3 kg, Rp 16 ribu per tabung. Kondisi dilapangan masih banyak ditemukan pangkalan atau pengecer dan kios-kios melakukan penjualan gas 3 kg melebih HET  yang ditetapkan.

Menanggapi kondisi ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, T Azwendi Fajri menegaskan jika SK Walikota Pekanbaru Nomor 761/2014, tentang HET, gas elpiji tabung 3 kg perlu ada ketegasan yang nyata dari instansi terkait dalam menjalankan SK sebagai fungsi pengawasan.

"Perlu ada tindakan nyata berupa penindakan dan sanksi terhadap agen atau pangkalan nakal. Ini sudah meresahkan dan Disperindag harus segera menindaknya," pinta Tengku Azwendi ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Kamis (22/1).

Azwendi minta yang melanggar aturan harus diberikan sanksi tegas. Karena SK ini dapat berjalan sesuai prosedur bila dibarenggi dengan ketegasan dan kerja yang kongriet oleh instansi terkait dalam hal ini Disperindag.

"Ini agar tidak ada pelanggaran dilapangan. Jika ini masih terjadi (pelangaran_red) pada akirnya akan membebani masyarakat juga," jelas Azwendi.

Azwendi juga mengusulkan agar dilakukan pendataan agar agen maupun pangkalan tidak menjual gas sembarangan. Hal ini akan ada kaitanya dengan dengan jumlah kuota yang disalurkan oleh pihak Pertamina.

"Bagi pangkalan yang tidak memiliki izin yang resmi segera lakukan penutupan sementara sampai mereka bisa menunjukan izin resmi. Disini baru jelas apa fungsi Diperiundag dan instansi ini juga harus lakukan koordinasi vertikal seperti melibatkan tim yustisi. Jika ditemukan hal yang kiranya menyimpang baru di sanksi seperti pencabutan izin usaha dapat dijalankan," pintanya.

Kemudian kata politisi dari Partai Demokrat ini, perlu juga kerjasama dari masyarakat, agar tidak lagi menemui harga gas yang disubsidi pemerintah ini diluar ketentuan.

"Kita himbau ke masyarakat yang membutuhkan gas elpiji ini, pro aktif. Jika masyarakat menemukan harga gas melebihi HET yang ditetapkan segera memberikan laporan kepada instansi terkait, untuk meminta agar agen, atau pangkalan maupun pengecer ditindak sesui dengan ketentuan. Apalagi pengecer dalam menjual gas, juga perlu izin tersendiri dari agen," sebutnya.

Sementara itu, ‪Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru berjanji akan memberikan sanksi tegas dengan mencabut izin pangkalan elpiji subsidi 3 kilogram jika menjual melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp 16.000 per tabung.

"Kami akan menindak setiap pemilik pangkalan elpiji yang kedapatan menjual di atas HET yang telah ditetapkan Rp16.000 per tabung," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru El Sabrina, saat dikomfirmasi Kamis (22/1).

Menurut El Sabrina, Pemko Pekanbaru, telah menetapkan HET elpiji subsidi tiga kilogram akhir tahun lalu dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2015 menjadi sebesar Rp 16.000 per tabung dari sebelumnya Rp 14.000 per tabung.

"Kita telah melakukan sosialisasi penetapan HET tersebut ke tingkat agen yang berjumlah 12 perusahaan dan tingkat pangkalan elpiji di wilayah tersebut yang berjumlah sekitar sekitar 600 unit," sebut Sabrina. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :