Barang Branded Kena Pajak Tambahan Bulan Ini

Ilustrasi barang branded

BOGOR - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebut, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk sepatu, tas, jam tangan hingga perhiasaan akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Dengan keluarnya PMK ini, masyarakat yang membeli barang tersebut dengan harga yang sudah ditentukan akan dikenakan biaya yang lebih mahal. "Ini mau dibuat PMKnya. Tadi saya juga minta agar PMKnya segera diterbitkan," ucap Mardiasmo di Istana Bogor, Kamis (22/1/2015).

Mardiasmo menargetkan, PMK dapat diterbitkan pada akhir bulan ini, sehingga penerimaan pajak tahun ini akan bertambah. Terlebih lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan peningkatan penerimaan pajak.

"Kalau bisa bulan ini. Supaya bisa segera dieksekusi. Kalau enggak, enggak bisa masuk ke pajak dong," kata Mardiasmo.

Untuk itu, pihaknya lanjut Mardiasmo mengungkapkan akan segera memetakan besaran harga yang dikenakan PPnBM atas barang tersebut. "Bapak menteri sudah setuju tas, sepatu, arloji, perhiasan, itu dikenakan pajak barang mewah," tukasnya.


(mrt/okezone)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :