Kasus Karhutlah

Dua Petinggi PT NSP Dapat Vonis Bebas di PN Bengkalis

Dua petinggi PT NSP Eris, Nowa Dwi Priono mendengarkan pembacaan vonis bebas di Pengadilan Negeri Bengkalis Riau, Kamis (22/1/2015)

BENGKALIS, OKETIMES.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis vonis bebas dua terdakwa yakni, Eris selaku pimpinan PT. National Sago Prima (NSP) dan Nowa Dwi Priono sebagai manajer atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lima Desa yakni Desa Tapak Baru, Desa Teluk Buntal Tanjung Sari, Desa Lukut, Desa Tanjung Gadai dan Desa Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti mencapai 21.418. hektar.

Pembacaan vonis bebas terhadap kedua terdakwa tersebut langsung di pimpin Ketua Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, dan dua hakim anggota Renni Hidayati, Meilki Salahuddin.

Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim, tidak sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya terdakwa Nowa Dwi Priono dituntut dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun sedangkan Erwin dituntut selama 6 tahun penjara.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Bebas dari semua tuntutan hukum," ujar Ketua PN Bengkalis Sarah Louis Simanjuntak ketika digelar sidang putusan di PN Bengkalis, Kamis (22/1/14).

Sementara itu, terhadap Direktur Utama PT. NSP Eris yang juga merupakan terdakwa, saat ini sedang menjalani sidang putusan.

Sebelumnya, Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan mendesak pengadilan tinggi Pekanbaru untuk mengawasi kinerja, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Sarah Luis. Diduga, Hakim itu tak bersertifikat lingkungan sehingga tak layak untuk memimpin persidangan perkara PT National Sago Prima (NSP).

"Hal ini bertengtangan dengan Keputusan Ketua Mahakamah Agung tentang sertifikat Hakim Lingkungan yang mewajibkan setiap perkara lingkungan Hidup diadili oleh Hakim Lingkungan Hidup," kata Koodinator aksi, Ryan Ade Siba saat melakukan demonstrasi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Rabu (21/01/14).

Koalisi yang terdiri dari Walhi Riau, Jikalahari, BLH Pekabaru, RCT, FM dan IPMBR juga mengkritik lemahnya pengawasan yang dilakukan Pengadilan Tinggi terhadap kejahatan korporasi tersebut.

Menanggapi aksi ini, Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Tani Ginting, SH. MH berkilah, dia menyatakan pengawasan tetap dilakukan. Namun terkendala oleh perjalan dinas yang sedikit.

"Kita tetap mengawasi seluruh PN yang ada di Riau dan Kepri. Sudah dibentuk hakim pengawas daerah yang mengawasi setiap hakim di PN. Sudah kita ingatkan di sini kemarin, agar mengambil kebijakan yang yang objektif dan seadil-adilnya," ungkapnya.

Perlu diketahui esok diagendakan pembacaan putusan persidangan atas kasus yang menjerat perusahaan yang tergabung dalam group Sampoerna.

PT NSP dituntut jaksa Penuntut Umum pidana denda Rp 5 Miliar, pidana tambahan perbaikan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan senilai Rp1,4 Triliun dan pidana penjara 6 tahun denda Rp1 Miliar kepada Pimpinan Cabang, Erwi atas kebakaran. (red/rtc/brc)



Tags :berita
Komentar Via Facebook :