Biadab, Karyawan Swasta Cabuli Bocah 7 Tahun

Biadab, Karyawan Swasta di Inhu Cabuli Bocah 7 Tahun

RENGAT, oketimes.com- Kasus pencabulan anak di bawah umur terus saja terjadi, kali ini dialami Bunga (bukan nama sebenarnya) bocah yang baru berusia 7 Tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 SD di Kecamatan Kuala Cinaku Kab. Inhu.

sedangkan pelakunya adalah Rianto Marbun (21) yang merupakan karyawan perusahaan swasta.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Ari Wibowo SIk melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak selasa(20/1) membenarkan adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukumnya.

"Benar, ibu korban sudah datang melapor ke Polsek Kuala Cenaku, tentang perbuatan cabul yang dialami putrinya, sebut saja namanya Bunga yang masih berusia 7 tahun, dan pelaku adalah Rianto Marbun (21) karyawan perusahaan swasta warga Divisi 6 PT Palma II Desa Kuala Mulia Kec. Kuala Cenaku. ," ujar Iptu Yarmen Djambak.

Kejadian ini disaksikan oleh Rotua Parulian (12) abang korban pada hari Rabu (10/12/2014) sekitar Pukul 17.30 Wib. Rotua Parulian kemudian menyampaikan kepada ibunya kalau pelaku Rianto Marbun (abang tiri korban) telah berbuat sesuatu kepada adiknya, Bunga.

"Bagai disambar petir sang Ibu langsung memeriksa kemaluan korban yang sudah terluka dan mengeluarkan darah," jelasnya.

Dengan persaan bercampur aduk, ibu korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuala Cenaku pada Senin (19/1/15) agar polisi menangkap dan menghukum si pelaku.

"Mendapat laporan, petugas kita langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, akan tetapi saat ini pelaku sudah melarikan diri atau kabur dari rumah," pungkasnya. (Ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :