Dirumahkan, Ratusan Karyawan PT RBH Tuntut Keadilan
RENGAT, oketimes.com- Sejak beberapa bulan terakhir, PT Riau Bara Harum perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara yang beroperasi di kabupaten Inhu telah merumahkan ratusan karyawannya tanpa alasan dan tanpa pesangon.
Merasa dirugikan pihak perusahaan, ratusan karyawan mengadukan nasib mereka ke DPRD Inhu guna meminta keadilan dan pertanggung jawaban pihak perusahaan, para karyawan tersebut juga didampingi Kabid Ketenagakerjaan Dinsosnakertran, Raja Jhon Efendi.
"Kami datang ke Gedung DPRD Inhu ini guna menuntut hak kami yang telah diabaikan perusahaan PT Riau Bara Harum, tempat kami selama ini bekerja. Sejak tiga bulan terakhir gaji kami belum dibayarkan pihak perusahaan," ujar Raja Asmal selaku koordinator, Senin (19/1) saat hearing dengan Komisi IV DPRD Inhu.
Dikatakan Asmal, sedikitnya 150 karyawan saat ini yang dirumahkan PT RBH. Tidak hanya gaji tiga bulan terakhir yang tidak mereka bayarkan, sejumlah hak-hak karyawan juga tidak diberikan pihak perusahaan.
Selain itu sambung Asmal, keputusan untuk merumahkan karyawannya itu, tidak melaluli persetujuan karyawan maupun Dinsosnakertran Kabupaten Inhu. Dan PT RBH juga telah memutuskan untuk pembayarkan upah atau gaji pokok hanya sebesar 50 persen.
Parahnya lagi, asuransi atau Jamsostek ratusan karyawan tersebut juga tidak dibayarkan pihak perusahaan terhitung Januari 2014. Begitu juga dengan pembayaran sisa upah pokok yang 50 persen tersebut, karena sejak 3 bulan terakhir terhitung Nopember 2014 hingga Januari 2015, 150 karyawan yang dirumahkan belum dibayarkan gajinya oleh pihak RBH.
"Upah atau gaji pokok tersebut merupakan hak normatif karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Dengan demikian, kami meminta pihak DPRD agar dapat membantu nasib karyawan yang telah diterlantarkan pihak PT RBH," tukas Asmal yang bekerja sebagai mekanik di perusahaan tersebut.(ali)
Komentar Via Facebook :