Diancam 10 Tahun Penjara, Bupati Himbau Masyarakat Tidak Bakar Lahan
Diancam 10 Tahun Penjara, Bupati Himbau Masyarakat Tidak Bakar Lahan.
BENGKALIS, oketimes.com- Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh kembali mengingatkan seluruh warganya agar tidak melakukan pembakaran lahan. Baik untuk pembersihan lahan atau membuka lahan perkebunan baru.
Sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, imbauan itu disampaikan bupati usai menjadi Pembina Apel Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Bengkalis, Senin (19/1/2015).
Dikatakan Herliyan, sesuai Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar.
Sedangkan jika kebakaran itu menyebabkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia sebagaimana ditur dalam Pasal 98 ayat 2 UU No. 32 tahun 2009, imbuhnya, maka pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 4 miliar atau maksimal Rp12 miliar.
Sementara, apabila kebakaran tersebut menyebabkan seseorang luka berat atau hilangnya nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar atau maksimal Rp 15 miliar.
"Hukuman bagi pelaku pembakar lahan sangat berat. Maka, apapun alasannya, jangan melakukan pembakaran lahan. Baik itu untuk membersihkan lahan ataupun membuka lahan perkebunan baru," pesannya.(bsm)
Komentar Via Facebook :