Asun Pengusaha Asal Inhu Diciduk Mabes Polri
Asun saat diperiksa penyidik Polhut Riau dalam kasus perambahan hutan, sekitar Mei 2014 lalu. beberapa hari kemudian 2 alat berat Asun akhirnya dilepas oleh Dishut Riau, (24/5/14).
PEKANBARU, oketimes.com- Mastur alias Asun, salah seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diciduk Bareskrim Mabes Polri bersama Kemnterian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Polda Riau di bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Rabu (14/1/2015) Sore.
Pasalnya, Asun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri sejak tiga tahun lalu, dan disangkakan sebagai pelaku kejahatan lingkungan atas kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Taman Nasional Teso Nilo dan kawasan hutan lainnya.
"Asun merupakan tersangka karhutla yang diduga membakar lahan kawasan Teso Nilo seluas 300 hektar lebih pada tahun 2011 silam," ujar Penyidik Bareskrim Polri AKBP Pardjono.
Seiring penyidikan, kata Pardjono, Mastur alais Asun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidik PPNS menyatakan berkas perkaranya lengkap (P-21) pada Oktober 2013 lalu.
"Saat berkasnya lengkap, tersangka tidak kooperatif dan menghilang 3 tahun. Ketika diperlukan tersangka disinyalir berusaha melarikan diri. Saat diminta menyerahkan diri ia juga tidak mengindahkan. Akhirnya hari ini kita tangkap saat akan meninggalkan Riau menuju Malang," terang Pardjono.
Selama pelariannya, Mabes Polri sudah menelusuri jejak Asun diberbagai lokasi. Termasuk di kota Rengat kabupaten Inhu Riau. Namun tidak ditemukan.
"Barulah siang tadi, kita dihubungi pihak UPT bandara yang melaporkan tersangka akan terbang. Kita langsung kontak Polda Riau untuk segera menciduknya," terangnya.
Terkait kasus ini, Humas Kemenhut LH Binsar Sirait yang dihubungi via selulernya, mengatakan, bahwa pihak Kemenhut LH bersama tim PPNS Bareskrim Polri menangkap Asun. "Iya hari ini ditangkap tim di Riau dan sudah diamankan," jelasnya.
sumber: merdeka.com
Komentar Via Facebook :