Polres Segera Tertibkan Truck Barang Jadi Angkut Penumpang

Polres Segera Tertibkan Truck Barang Jadi Angkut Penumpang

PKL.KERINCI, oketimes.com- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pelalawan segera menertibkan lalu lintas angkutan barang yang dijadikan angkutan
penumpang. Di kota Pangkalan Kerinci angkutan barang sudah lama dijadikan  angkutan penumpang atau karyawan.

Disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Hasudungan Sinaga Sik MH ketika dikonfirmasi melalui Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Afrizal, Rabu (14/01) di Pangkalan Kerinci. Angkutan barang dijadikan angkutan penumpang di kota Pangkalan Kerinci telah lama ada. Jauh sebelum saya di lantas Polres Pelalawan.

"Namun untuk ketertiban lalu lintas Polres Pelalawan mempunyai program penertiban lalu lintas, termasuk didalamnya angkutan barang dijadikan angkutan penumpang segera ditertibkan," ungkap Kasatlantas.

Afrizal mengatakan polres mempunyai program dan melakukan sosialisasi dan penertiban diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009. Kita berharap sosialisasi UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas memberikan dampak positif kesadaran semua pengguna jalan, sehingga ketertiban dan berlalulintas dapat tercapai. Jadi angkutan barang di jadikan angkutan penumpang juga akan di tertibkan.

Pihak Disnaker Pelalawan sangat mendukung upaya Polres melakukan penertiban angkutan barang di jadikan angkutan penumpang.

"Berdasarkan UU 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan tidak dibenarkan mobil barang mengangkat orang. Kecuali ada izin dari yg berwenang dan
diawasi oleh dishub kab/kota. Disnaker hanya meminta objek persoalannya adalah mobil angkutannya. Jadi karyawannya bukan merupakan objek utama, objek utama angkutannya yang di benahi, selesai," ujar Drs H Nasri FE Kadis Naker Pelalawan singkat.

Sementara itu Drs H T Ridwan Mustafa Msi Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan mengatakan akan memanggil perusahaan yang mempergunakan Truck Colt Diesel mengangkut penumpang. Khusus Kota Pangkalan Kerinci tidak dibenarkan mempergunakan truck angkutan barang colt diesel menjadi angkutan penumpang.

"Selayaknya ada tempat duduk dan kelengkapan keamanan penumpang. Namun Dishub tidak punya kewenangan menindak atau melakukan razia, karena kewenangan ada pada Polri," terangnya.

Terkait adanya perusahaan yang menggunakan truck pengangkutan barang menjadi transfortasi penumpang itu menyalahi aturan. "Kita akan memanggil perusahaan yang menggunakan colt diesel mengangkut karyawan. Apalagi diperlakukan tidak manusiawi, tidak punya tempat duduk dan tenda serta safety pengamanannya. Khusus Pangkalan kerinci angkutan barang tidak diperkenankan menjadi transfortasi penumpang," tegas Kadishub.

Sependapat dengan Kadishub, Ketua Organda Kabupaten Pelalawan H Rusli meminta aparat harus melakukan sanksi dan tindakan tegas terhadap perusahaan yang menggunakan truck angkutan barang menjadi transportasi penumpang.

"Kita dari Organda Kabupaten Pelalawan meminta aparat Dishub dan Polri melakukan tindakan dan sanksi kepada pengusaha truck colt diesel sebagai angkutan barang dijadikan transportasi penumpang. Tidak di lengkapi tempat duduk dan tenda karyawan naik truck colt diesel merupakan tindakan tidak manusiawi serta merusak keindahan kota Pangkalan Kerinci," tandas Rusli.(zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :