Plt Gubri Tanda Tangani SK Pemberhentian Sementara Marwan Ibrahim
Plt Gubri Tanda Tangani SK Pemberhentian Sementara Marwan Ibrahim
PEKANBARU, oketimes.com- Pelaksana tuas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman telah menandatangani surat pemberhentian sementara Marwan Ibrahim dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Pelalawan. Saat ini, proses berkas pemerhentian sudah disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemedagri) untuk proses selanjutnya.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala biro tata pemerintahan Setdaprov Riau, Andry Sukarmen seaa khusus kepada wartawan. Dijelaskannya, beberapa waktu lalu Kemendagri memimta Pemprov riau untuk membuat surat pemberhentian sementara Wakil bupati Pelalawan Marwan Ibrahim.
"Permintaan tersebut disampaikan Kemendagri karena status Marwan ibrahim sudah menjadi terdakwa dan juga sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Andry Sukarmen saat ditemui di kantor Gubernur Riau, Rabu (14/1).
Disinggung mengenai kapan SK pemberhentian sementara Marwan Ibrahim akan dikirimkan oleh Kemendagri?. Mengenai itu ia mengaku tidak mengetahui secara pasti, namun pihaknya tetap menunggu proses tersebut selesai.
"Artinya kita tunggu saja proses ini selesai, yang pasti kita sudah ajukan beberapa waktu yang lalu," tukasnya.
Seperti diketahui Marwan Ibrahim sudah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan komplek perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Ia didakwa menerima suap hadiah atau grafitasi berbentuk uang sebanyak Rp 2,6 miliar lebih atas proyek tersebut.
Suap atau gratifikasi pertama sebesar Rp 1,5 miliar berdasarkan kuitansi 19 Juni 2008 dan sejumlah dana lainnya sebesar Rp 1.115.000.000 dari Al Azmi untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja 2009. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan.(dea)
Komentar Via Facebook :