Dapat Saran Mendagri

Plt Gubri Batalkan SOTK 2015 dan Jalankan Struktur Lama Hingga Dua Bulan Kedepan

Plt Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman

PEKANBARU, oketimes.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), H Arsyadjuliandi Rachman akhirnya angkat bicara menjawab soal pembatalan rencana pemberlakukan SOTK baru dalam APBD Riau 2015. Jawaban tersebut didapatkatnya, setelah pihaknya bersama instansi terkait melakukan konsutasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk meminta saran dan solusi pelaksanaan mutasi dan penerapan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Senin (12/1/2015) kemarin.  

Andi mengatakan untuk sementara ini, Pemprov Riau masih tetap akan menggunakan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) lama untuk menjalankan program pemprov Riau dan melakukan pelayanan pemerintah kepada masyarakat tetap berjalan seperti semula. Sehingga pelaksanaan anggaran dalam APBD 2015 bisa berjalan normal nantinya.

"Untuk sementara ini, kita pakai SOTK lama dulu, sebab kemarin hal ini sudah kita konsultasikan kemendagri," ujar Plt Gubernur menjawab pertanyaan Wartawan ketika dimintai komentarnya terkait rencana pembatalan SOTK 2015 di Kantor Gubernur Riau Selasa (13/1/2015).

Dikatakan Plt Gubri, kebijakan menggunakan SOTK lama ini dilakukan, mengingat anggaran untuk kegiatan wajib bisa segera dikeluarkan dengan menggunakan dasar hukumnya Peraturan Gubernur Riau (Pergubri). Sehingga anggaran yang sudah standby untuk pembiyaan rutin, seperti gaji pegawai, tenaga honorer dan kegiatan yang sifatnya skala prioritas serta urgen bisa berjalan secara maksimal.

Plt Gubri juga menyebutkan, kebijakan untuk menggunakan SOTK lama ini, tidak akan berlangsung lama. Karena pihak Kemendagri sendiri menyatakan jangka waktu menjalankan SOTK lama hanya diberi batas 2 bulan  saja. "Waktunya hanya dua bulan saja diberikan oleh Kemendagri untuk menjalankan SOTK lama ini," papar Andi tanpa menjelaskan secara rinci jangka waktu penerapan SOTK lama tersebut kepada Wartawan. (ari)



Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait