Kadis PU Pekanbaru Sebut Izin Galian PLN Seminggu Lalu

Kadis PU Pekanbaru Sebut Izin Galian PLN Seminggu Lalu.

PEKANBARU, oketimes.com– Kawin dulu, nikah belakangan. Ungkapan itu sangat pas bila dialamatkan ke PLN dan Dinas PU Kota Pekanbaru. Betapa tidak, setelah sebulan PLN melakukan aktifitas galian bibir jalan, izin baru dikeluarkan Dinas PU Kota Pekanbaru seminggu lalu.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) PU Kota Pekanbaru, Azmi ST, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan izin seminggu lalu, terkait galian kabel PLN di Jalan Tanjung Datuk dan Jalan Sutomo.

Hal itu dikatakan Azmi saat dihubungi via selularnya, Senin (13/1). "Saya lagi di Jakarta sekarang. Kalau masalah izin, sudah kita keluarkan seminggu lalu. Besok saya akan surati PLN agar jalan yang sudah digali segera diperbaiki seperti semula," ujarnya menjawab riaueditor.com.

Ketika ditanya, tanggal berapa izin tersebut ia keluarkan dan sampai kapan masa pelaksanaan galian kabel itu dilakukan, Azmi mengaku tak hafal. Yang jelas, kata Azmi, dirinya merasa kecewa dengan kontraktor galian kabel yang dinilai arogan, tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) PLN Wilayah Riau Kepri, Rusli Karim, mengatakan izin galian pada bibir jalan sudah keluar. Bukan saja di Jalan Tanjung Datuk dan Jalan Sutomo, melainkan di Jalan Garuda Sakti, izin penggalian kabel di bibir jalan sudah ia kantongi, ujarnya tanpa mau menjelaskan kapan izin itu dikeluarkan.

Rusli Karim mengatakan, soal siapa yang bertanggungjawab apabila terjadi kecelakaan di wilayah jalan yang digali, itu bisa diatur. "Nanti kan, kita bisa koordinasi sama Kontraktor Pelaksana. Saya rasa itu bisa diatur," ucapnya.

Menariknya ketika ditanya siapa kontraktor, nilai pekerjaan, papan plang, anggaran PLN tahun berapa, dan akhir masa pelaksanaan, Rusli Karim justru mempertanyakan target riaueditor.com. "Targetnya apa sih, jangan ditanya seperti itulah," ucapnya.

Meski diwarnai perdebatan bersama 4 orang stafnya dengan riaueditor.com, namun Rusli Karim akhirnya menjelaskan, bahwa sistim pengerjaan konstruksi di PLN tidak sama dengan sistim pengerjaan konstruksi di Pemko atau di Pemprov. Kontraktor pelaksana-nya, PT Fajar Kuansing, kata Rusli Karim.

"Bisa aja proyek tahun 2014 dilaksanakan sampai 2016. Tergantung situasi di lapangan. Karena di lapangan itu banyak yang perlu dinegosiasi. Sedangkan soal papan plang pada pekerjaan konstruksi, tidak ada keharusan PLN untuk memasang papan plang," tegas Rusli Karim.(fin)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait