Galian Kabel PLN Tanpa Sepengetahuan Pihak Kecamatan

Roni Amriel

PEKANBARU, oketimes.com– Idealnya, sebelum melakukan aktifitas di suatu wilayah, pihak yang melaksanakan kegiatan terlebih dahulu permisi alias berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Akan tetapi, beda halnya dengan PLN, meski kegiatan yang dilakukan sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat, namun tak ada koordinasi dengan pihak Kecamatan.

Sebagaimana penuturan Sekcam Kecamatan Limapuluh, Dra Rahmaningsih MSi saat dikonfirmasi, Selasa (13/1). Awalnya, Rahmaningsih tampak ragu atas pertanyaan wartawan soal ada tidaknya koordinasi pihak PLN atas galian kabel di wilayahnya.

"Nanti saya cek dulu ya, apakah ada surat pemberitahuan galian kabel PLN itu apa tidak. Entar saya cek ke bagian umum dulu. Nanti saya kabarin, tinggalkan aja nomor HP bapak," ujarnya.

Secara pribadi kata Rahmaningsih, dirinya sangat risih bila melintas Jalan Sutomo dan Jalan Tanjung Datuk. Pasalnya, selain karena kedua ruas jalan itu tergolong kecil dan dilintasi oleh kendaraan berat, juga rawan kecelakaan. Hal ini juga diperparah dengan galian kabel PLN hingga makin mempersempit lalulintas masyarakat.

Sekitar 1 jam kemudian, sebuah SMS masuk yang mengaku dari staf pihak Kecamatan Limapuluh. "Pak, konfirmasi bapak, surat dari PLN mengenai penggalian kabel, belum ada kami terima pak," bunyi SMS tersebut.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel yang dikonfirmasi sebelumnya, menilai galian jalan untuk pemasangan kabel tersebut sangat meresahkan lalu lintas masyarakat.

"Kita minta pihak BPT, Distako, Dishubkominfo, Satpol PP serta Dinas PU Kota Pekanbaru, turun ke lapangan guna melihat kondisi lalulintas jalan terkait pemasangan kabel tanpa prosedur. Apakah itu pemasangan kabel optik maupun kabel PLN", ujar Roni Amriel.

Menurut politisi asal Partai Golkar tersebut, penggalian jalan untuk pemasangan kabel, harus seijin Dinas terkait. Ia pun menyesalkan Dinas terkait yang tak memantau dan turun ke lapangan untuk melakukan kajian.

"Selama ini, tidak ada ketegasan dari Dinas terkait banyaknya galian di tepi jalan. Saya minta ini harus didata oleh instansi terkait. Apabila tidak ada izin, Satpol PP Kota Pekanbaru harus bertindak. Kepada pihak-pihak yang melakukan galian, harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum," tegas Roni Amriel. (fin)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait