Tiga Bulan Kurungan Bagi Pemilik Toko yang Fasilitasi Pedagang K5

Tiga Bulan Kurungan Bagi Pemilik Toko yang Fasilitasi Pedagang K5

PEKANBARU, oketimes.com- Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) pasar jongkok yang berada di HR Subrantas kini sudah mulai marak lagi. Pedagang kembali menggelar dagangannya di Jalur lambat yang baru saja selesai dibangun.

Menyikapi kondisi ini, Kepala Badan (Kaban) Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menduga kuat keberadaan PKL yang menggelar dagangan di sepanjang HR Subrantas tepatnya eks. pasar jongkok lama difasilitasi oleh pemilik toko.

"Meski begitu kita tetap menghimbau agar pemilik toko untuk tidak memberikan fasilitas kepada PKL pasar jongkok yang beroperasi didepan toko tersebut," pinta Zulfahmi Adrian ketika dikonfrimasi dikantor DPRD Kota Pekanbaru, Senin (12/1)

Jika ditemukan toko memfasilitasi keberadaan PKL, Zulfahmi kembali menegaskan pemilik toko bisa dikenai sanksi yang tercantum di Perda Ketertiban Umum.

"Sanksi yang dikenai 3 bulan kurungan, dan membayar denda Rp 50 juta," tegas Zulfahmi.

Meski begitu, Zulfahmi juga menyebutkan dalam melakukan penertiban Satpol PP juga punya keterbatasan personil untuk memantau kegiatan yang ada dipasar jongkok selama 24 jam.

"Kita hanya bisa menempatkan personil pada jam kerja, tidak bisa dipantau 24 jam. Saat ini kita sudah menempatkan 8-10 orang petugas Satpol PP dimasing-masing Kecamatan. Jadi personil yang di Kecamatan ini nantinya yang memantau dan menertibkannya," ungkap Zulfahmi singkat. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :