Pemko Pekanbaru Kategorikan Gepeng Tindak Pidana Ringan

Pemko Pekanbaru Kategorikan Gepeng Tindak Pidana Ringan.

PEKANBARU, oketimes.com- Upaya penertiban gembel dan pengemis (Gepeng) menjadi efek jera, Pemerintah Kota (Pemko) mulai mengkategorikan gepeng sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Untuk itu kucing-kucingan dalam menertibkan gepeng akan selesai bila gepeng dikenai tipiring.

Upaya pengkategorian gepeng masuk tipiring terus digesa pembahasannya, hanya saja saat ini masih terkendala dana dan juga petugas yang bekerja. Namun Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru sudah melakukan rapat bersama pihak terkait dalam hal ini Dinsos Riau, pihak kepolisian, dan tentunya pihak rutan juga.

"Dalam pemberlakuan tipiring harus ada penyidik berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun untuk memasukkan gepeng ke tipiting saat ini sedang disiapkan, meski kita sudah melakukan rapat koordinasi bersama dinas terkait dan pihak kepolisian dan juga rutan," demikian diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pekanbaru, Hj Mutia Eliza ketika ditemui dikantor DPRD Kota Pekanbaru, Senin (12/1)

Mutia juga mengakui dalam rapat bersama pihak rutan, saat ini kondisi rutan sudah over load, namun pihak rutan tetap menyatakan kesiapannya untuk menampung jika sudah ada keputusan hakim.
 
"Artinya beberapa langkah sudah kita lakukan, hanya saja untuk merealisasikannya perlu dana untuk membayar honor yang bekerja. Ini yang menjadi kendala kita," jelas Mutia.(eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :