Izin Perusahaan Bakal Dicabut Jika Tak Serahkan LKPM

Izin Perusahaan Bakal Dicabut Jika Tak Serahkan LKPM.

JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memberikan sanksi terberat bagi pemegang izin prinsip yang tidak memberikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sanksi tersebut bisa sampai mencabut izin prinsip yang sudah dikeluarkan.

"Bagi yang tidak menyampaikan akan kita berikan sanksi. Sanksi terberat adalah kita mencabut izin penanaman modalnya," kata Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis saat konferensi pers di kantornya, Minggu (11/1/2015).

Namun, Azhar menyampaikan bahwa sebelumnya BKPM akan memberikan surat teguran pertama sekaligus terakhir kepada investor pemegang izin prinsip yang belum menyampaikan LKPM. Ketika hal tersebut tidak diindahkan, BKPM baru akan mencabut izin prinsip tersebut.

Izin prinsip bagi perusahaan diibaratkan seperti KTP. Sehingga, jika dicabut akan mengakibatkan seseorang kehilangan hak sipilnya.

"Kita ingin semua perusahaan tertib. Sekali lagi kewajiban ini tetap harus mereka penuhi," tambah Azhar.

Dikatakan Azhar, dari tahun 2007-2012 ada sebanyak 22 ribu surat persetujuan. Namun hanya 30 persen yang menyampaikan LKPM.
(wdi)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :