Putus Kontrak, Proyek Gedung Arsip DPRD Pelalawan Terbengkalai

Proyek Gedung Arsip DPRD Pelalawan Terbengkalai

PKL.KERINCI, oketimes.com- Proyek Gedung Arsip DPRD Pelalawan terbengkalai. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan melakukan pemutusan kontrak karena kontraktor tak menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu.

Pembangunan Gedung Arsip senilai Rp 1 miliar yang dianggarkan melalui APBD 2014 tersebut tak dapat diselesaikan pekerjaannya oleh pihak kontraktor pelaksana sesuai batas waktu yang telah ditentukan, yakni pada 16 Desember lalu.

"Ya, bangunan gedung arsip yang berada disamping dewan itu sudah kami putus kontraknya pada tanggal 22 Desember lalu. Ini murni kesalahan kontraktor pelaksana yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya tepat waktu. Jadi, saat ini sudah tidak ada lagi kegiatan pengerjaan pembangunan gedung arsip tersebut di DPRD Pelalawan," terang Kabag Umum Sekertariat DPRD Pelalawan H Asril SKM MKes kepada wartawan Ahad (11/01) di Pangkalan Kerinci.

Asril yang juga PPTK dalam kegiatan pembangunan gedung tersebut mengungkapkan, bahwa jika dilihat dari hasil pekerjaan pembangunan gedung arsip tersebut, persentasenya baru mencapi 45 persen. "Jika kami lihat kondisi saat ini yang masih sebahagian rangka bajanya baru separoh dinaikan, begitu juga dengan tembok yang belum diplaster, tahap pengerjaan pembangunan gedung arsip tersebut baru rampung sekitar 45 persen. Padahal, waktu pengerjaannya telah kami berikan cukup lama, yakni selama 114 hari kalender pada 2014.

Dan atas kesalahan kontraktor pelaksana, makanya pembangunanya kami hentikan dan kami lakukan pemutusan kontrak," paparnya.

Setelah kontrak putus, maka untuk pembayarannya tentunya harus sesuai dengan hasil audit dari konsultan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerugian terhadap anggaran milik pemerintah.

"Yang jelas semuanya akan kami hitung dan akan kami bayarkan sesuai dengan hasil kerjanya. Dan yang pastinya kami tidak memberikan penambahan waktu pekerjaan, karena kami ingin pihak kontraktor pelaksana dapat serius mengerjakan pembangunan proyek yang telah diamanatkan Pemkab Pelalawan kepada mereka. Jadi, pembangunan gedung arsip ini memang benar-benar diputus kontraknya," ujarnya.

Sementara itu Ketua komisi III DPRD Pelalawan Imustiar S.Ip yang dimintai tanggapannya Ahad (11/01) lalu, mengatakan, "Dengan kegagalan-kegagalan pekerjaan proyek seperti ini, harusnya dijadikan cermin pada tahun 2015 ini, supaya tidak terulang lagi tegasnya.

Pihaknya menilai, terjadinya kegagalan pekerjaan proyek tersebut disebebkan minimnya SDM bagi setiap SKPD pelaksana itu, serta kontraktor. Lagi pula para pemegang kegiatan tersebut, melaksanakan pekerjaan dalam jumlah yang begitu banyak, sehingga tidak mudah mengawasi setiap proyek itu. Akhirnya karena pengawasan kurang, hasil proyek tersebut juga kurang maksimal tentunya".

Lanjutnya, guna mengantisipasi terulangnya kegagalan proyek pembangunan fisik sebagaimana demikian, disarankan kepada masing-masing SKPD itu supaya pekerjaan itu dipegang oleh ahlinya. Langkah lainnya, agar setiap SKPD yang memegang kegiatan fisik, mengikuti pelatihan-pelatihan. Sehingga tahun 2015 ini, tidak ada lagi terlihat pekerjaan proyek yang gagal seperti itu.

"Apa lagi jika proyek tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat banyak, harus diselesaikan dan tuntas tepat pada waktunya. Kepada kontraktor harus di berikan sanksi," jelasnya.

Sebagaimana yang tertera dalam papan plang nama proyek pembangunan Gedung Arsip dan Aset tersebut yang dilaksanakan oleh CV Rival Putra Mahkota dengan nilai dana sebesar Rp 1.111.349.288,2 dana APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2014, dengan waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender mulai tanggal 8 September, selesai tanggal 16 Desember 2014. Tidak terselesaikan tepat waktu sebagaimana yang telah dibuat dalam
kontrak kerjanya. (zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait