Belum Ada Titik Terang Kelanjutan Pembangunan Pasar Cik Puan

Belum Ada Titik Terang Kelanjutan Pembangunan Pasar Cik Puan.

PEKANBARU, oketimes.com- Status kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru belum menemui titik terang. Pasalnya Pemerintah Provinsi Riau menyatakan jika pihak Pemko hanya sebatas hak pengelolahan dalam penggunaan pasar cik Puan tersebut.

"Kita juga sudah melakukan rapat dengan pihak Pemko terkait pasar Cik Puan ini, dalam hal ini Pemko hanya sebatas hak pengelolahannya saja, hak kepemilikan berada di Pemprov, karena mereka membangun diatas tanah milik Pemprov," kata Kasubag Inventaris dan Aset Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, Edy Saputra, Kamis (8/1).

Ia juga menuturkan, hingga saat ini pihak pemko tidak mau menghapus hak kepemilikan bangunan Pasar Cik Puan tersebut karena bangunan tersebut sudah berdiri oleh Pemko.

"Sebenarnya dalam pembangunan Pasar Cik Puan ini, kepemilikan aset tidak boleh doubel, pasalnya Pihak Pemko juga mencatat dan memuat Pasar Cik Puan sebagai bagian dari aset Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemprov juga mencatat," urai Edy.

Seharusnya, sebut Edy, dalam aturannya, Pelaksanaan Pasar Cik Puan ini tidak masalah, jika pihak Pemko menghapus yang memuat jika Pasar Cik Puan tersebut menjadi aset milik Pemko. "Jika itu dihapuskan, kita akan buat sertifikat untuk hak pakai dalam penggunaan pasar cik puan tersebut," katanya.

Selain itu, Edy juga menyebutkan kedepannya mengharapkan sudah ada solusi dimana ada hak pakai dalam penggunaan Pasar Cik Puan tersebut. "Selain itu hak pakai tersebut, maka diharuskan mengajukan izin ke Gubernur," papar Edy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru merencanakan kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan pada Desember 2014 ini kalau hasil kajian telah tuntas dilakukan tim evaluasi. Namun, hingga akhir tahun ini kejelasan kelanjutannya belum jelas. Karena antara Pemprov dan Pemko belum mendapatkan titik temu soal bagi hasil kedepannya.

Terbengkalainya pembangunan Pasar Cik Puan, Jalan Tuanku Tambusai masih disebabkan polemik antara Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau. Terutama mengenai izin dan operasional serta siapa yang menjalankan pembangunan dan bagi hasil atas pembangunan pasar tersebut.(dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :