Ternyata Masih Ada Swalayan, Toserba Tak Berizin di Pekanbaru

Ternyata Masih Ada Swalayan, Toserba Tak Berizin di Pekanbaru

PEKANBARU, oketimes.com- Meski Peraturan Daerah (Perda) Pasar sudah ada dan baru disahkan akhir tahun lalu, namun masih saja ditemukan keberadaan swalayan, toserba yang tidak mengantongi izin tapi tetap beroperasi.

Hal ini ditemukan setelah dilakukan Inspeksi mendadak (Sidak) Komisi I DPRD Kota Pekanbaru ke swalayan dan toserba yang berada di Kecamatan Tampan. Sidak selanjutnya akan dilakukan di 12 Kecamatan melakukan pengecekan terhadap keberadaan Pasar Modern seperti Swalayan, Toserba, Alfamart dan Indomaret yang tidak berizin.

"Kita sudah menemukan dua pasar modern seperti swalayan dan toserba di Kecamatan Tampan tidak mengantongi izin. Mereka hanya mengantongi izn HO (Gangguan) padahal Perda Pasar sudah ada. Meski begitu, sidak Komisi I belum tuntas, dari 12 Kecamatan, minimal harus ada 7 yang mesti kita cek," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ir Hotman Sitompul ketika dikonfirmasi di kantor DPRD Kota Pekanbaru.

Meski begitu, Politisi PDI P tersebut berharap, dinas terkait segera melakukan sosialisasi pasca Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Swalayan resmi diketok palu.

"Perda yang baru ditetapkan ini kewajiban, begitu ini disahkan langsung diterapkan dan diberi batas waktu selama 6 bulan. Implementasinya, kalau tidak dijalankan ini merupakan pelanggaran yang harus diambil tindakan hukumnya," jelas Hotman.

Menurut Hotman, sidak yang dilakukan Komisi I tersebut, didampingi instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Camat dan pihak Kelurahan. Kesimpulan dan garis besar yang didapatkan dilapangan, banyak pengusaha pasar dan swalayan tidak mengerti dengan aturan yang baru sekarang.

"Mereka (swalayan dan toko modern,red) beranggapan dengan mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) semua mekanisme persyaratan sudah lengkap. Padahal itu hanya bagian dari pelengkap perizinan dan lanjutan izin lain yang harus dilengkapi," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH MH menegaskan, dari aturan Perda yang baru saat ini, disebutkan bahwa toko swalayan dan toko modern harus merujuk kepada Zonasi (areal batas). Bila terdapat suatu tempat tersebut banyak berdiri dan berdekatan antara toko swalayan dan toko modern, Ida mengatakan bahwa hal itu akan dilihat siapa yang paling dahulu dikeluarkan izinnya.

"Batas zonasi itu 350 meter. Kalau banyak toko swalayan dan modern yang berdekatan harus segera dipindahkan. Siapa yang lebih dulu keluar izinnya? Itu yang bertahan. Yang lainnya harus pindah. Aturan ini sudah dijalankan dan diberi batas waktu 6 bulan kedepan," terangnya.

Ditanya aturan Zonasi harus merujuk ke Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Sementara ini RTRW masih dalam tahap diajukan menjadi lembaran daerah ke tingkat Provinsi, Ida menuturkan bahwa hal itu bisa dilaksanakan oleh Pemko dengan dasar Peraturan Presiden

(Perpres) No 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. "Dalam bunyi aturan itu, kewenangan yang menyangkut perdagangan dilimpahkan ke Pemerintah daerah," tuturnya.(eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :