Dianggarkan Rp1,7 T,
DPRD Desak Wako Perjelas Status Lahan Perkantoran Tenayan
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel
PEKANBARU, oketimes.com- Beberapa pekan terakhir beredar informasi tentang terancam batalnya pembangunan pusat perkantoran di Tenayan Raya karena lahan yang disediakan pemerintah ternyata masuk kawasan hutan berdasarkan pernyataan Menteri Kehutanan. Untuk memperjelas informasi ini, DPRD mendesak Walikota Pekanbaru memperjelas status lahan yang akan dijadikan pusat perkantoran pemerintahan Kota Pekanbaru.
"Sampai hari ini kita belum lihat petanya seperti apa, apakah benar lahan yang direncanakan itu akan dikembalikan menjadi kawasan hutan. Maka ini harus diperjelas oleh Walikota, follow-up untuk memastikannya," demikian diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel ketika dikonfirmasi di kantor DPRD Kota Pekanbaru, Senin (5/1/15).
Menurutnya, jika memang kawasan tersebut nantinya dikembalikan sebagai kawasan hutan, maka hal itu akan merugikan daerah Kota Pekanbaru. "Sudah kita anggarkan Rp1,7 triliun dalam multiyears untuk pembangunan tersebut, tentu ini akan sangat merugikan daerah, maka harus segera dipastikan," jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini juga menjelaskan, selain pusat perkantoran Walikota, di daerah Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT) ini juga ada proyek pembangunan PLTU yang kini hampir rampung. Tentu informasi adanya wacana untuk mengembalikan daerah tersebut sebagai kawasan hutan oleh kementrian menimbulkan kekhawatiran bagi pemerintah daerah.
"Makanya segera surati, karena memang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Riau belum terbentuk, bisa saja RTRW Kota Pekanbaru yang telah kita sahkan di revisi lagi. Untuk itu perlu adanya koordinasi dalam hal ini pemerintah daerah dengan kementrian," pinta Roni.
Ditambahkan Roni, saat ini kondisi pusat perkantoran Walikota di tengah Kota Pekanbaru sudah padat. Dengan dipindahkannya pusat perkantoran ke daerah KIT, maka dapat mengurangi kepadatan pusat kota serta memperbaiki perekonomian masyarakat pinggiran yang ada di sekitaran KIT.
"Perencanaan pembangunan pusat perkantoran Pemerintahan Kota Pekanbaru ini terancam batal karena lahan yang diajukan untuk dibebaskan kemungkinan masih masuk dalam kawasan hutan karena pihak Pemko sendiri tidak mengetahui secara pasti kawasan yang diajukan berdasarkan RTRW Provinsi Riau yang berpolemik tersebut," sebut Roni.
Sebelumnya Pemko Pekanbaru pun telah mengirim dokumen perencanaan pengadaan lahan ke Biro Pemerintah Provinsi Riau beberapa waktu lalu. Dalam dokumen tersebut juga disebutkan koordinat lahan yang akan dibebaskan dengan anggaran yang telah disediakan di tahun 2014. Sekitar 180 hektare lahan akan dibebaskan dari total kebutuhan perkantoran 300 hektare. Sementara yang sudah dibebaskan ada 111,4 hektare pada tahun 2013. (eza)
Komentar Via Facebook :