Perusahaan Diminta Segera Berlakukan UMK 2015
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Ir Nofrizal MMPerusahaan Diminta Segera Berlakukan UMK 2015.
PEKANBARU, oketimes.com- Meski saat ini awal tahun 2015, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp1.925.000. Dengan begitu DPRD Kota Pekanbaru mendesak Perusahaan untuk segera memberlakukan UMK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Ir Nofrizal MM mendesak agar perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru untuk mematuhi aturan tersebut dengan membayar gaji karyawannya sesuai UMK yang berlaku dengan aturan yang ada.
"Untuk menerapkan UMK dibutuhkan kesadaran dari semua pihak termasuk pihak perusahaan dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar mengawasi secara ketat perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK. Jangan sampai aturan sudah ditetapkan tapi tidak dijalankan," kata Nofrizal MM ketika dikonfirmasi dikantor DPRD Kota Pekanbaru, Senin (5/1).
Dikatakan Nofrizal, ketentuan nominal UMK, di tahun 2015 sudah jelas Rp1.925.000, tentu kenaikan UMK dari tahun 2014 sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. "Makanya harus dijalankan demi kesejahteraan masyarakat," pinta Nofrizal.
Hal senada juga ditegaskan Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jhon Romi Sinaga, yang meminta agar pihak perusahaan memberikan hak kepada para pekerja sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. Dengan begitu Dewan ikut melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan pengupahan terhadap tenaga kerja sesuai ketentuan UMK tahun 2015 ini.
"Kami terus melakukan pantauan terhadap sejumlah perusahaan melalui beberapa informasi, hasilnya memang masih banyak buruh atau karyawan yang digaji belum sesuai UMK yang berlaku saat ini. Dalam waktu dekat kita di Komisi III akan segera memanggil pihak pemerintah Kota Pekanbaru yang bertanggung jawab akan hal permasalahan upah tenaga kerja," ungkap Jhon Romi.
Disamping itu Jhon Romie mengharapkan penetapan UMK 2015 jangan lagi menjadi sebuah kebijakan tetapi diterapkan dan harus diawasi pelaksanaannya. Pihaknya meminta kepada Pemko Pekanbaru agar turun ke lapangan untuk mengetahui sejauh mana implementasi dari UMK.
Ditambahkan Jhon Romi, kepada karyawan yang belum menerima gaji sesuai dengan UMK yang telah disepakati Pemerintah, di minta untuk melaporkannya ke Disnaker dan jika tidak ada respon segera melaporkan ke DPRD.
"Laporkan ke Disnaker, jika tidak ada respon segera informasikan ke DPRD, biar kita segera panggil pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pihak perusahaan nya akan kita panggil disini supaya jelas itu perusahaan telah melanggar aturan," sebutnya. (eza)
Komentar Via Facebook :