Ketagihan, Aksi Kedua Pencuri Kotak Infaq Dibekuk Warga

PEKANBARU, oketimes.com- Warga Jalan Bakti Kecamatan Marpoyan Damai yang biasa menunaikan sholat di Masjid Al Iman, bisa bernafas lega. Pasalnya, Mardalis (58) pelaku pencurian kotak infaq yang kerap beraksi di masjid mereka akhirnya tertangkap.

Warga Dusun VII Pasar Selatan Kecamatan Kampar ini, kepada petugas mengaku sudah dua kali melakukan pencurian uang kotak infaq di masjid yang sama. Modusnya, ia berpura-pura sebagai jemaah masjid dan ikut menunaikan sholat Jumat bersama warga lainnya.

Mardalis mengaku pernah mencuri uang infaq pada Jumat (26/12) tahun lalu dan berhasil membawa kabur uang infaq masjid sebesar ratusan ribu. Merasa aksinya yang pertama berhasil, ia mengulangi lagi aksinya. Namun naas, aksinya yang kedua kali berakhir, warga dapat membekuknya dan hampir menjadi bulan-bulanan warga pada Jumat (02/1) siang, sekitar pukul 12.30 WIB.

"Kepada petugas, tersangka ini mengaku telah dua kali melakukan aksinya di masjid yang sama," ungkap Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, Senin (05/1) siang.

Dikatakan Arry, penangkapan terhadap tersangka pencuri kotak infaq itu, berawal kecurigaan pihak pengurus masjid dengan gerak gerik pelaku. Benar saja, kecurigaan itu terbukti saat pelaksaan sholat ada salah seorang jamaah yang melihat pelaku mengambil uang dari kotak infak. Mendapati hal tersebut, usai pelaksanaan sholat pelaku langsung diamankan walau sempat mendapat bogeman dari beberapa warga.

"Setelah diamankan, warga langsung menggeledah tubuh pelaku dan ditemukan uang infak jamaah senilai ratusan ribu rupiah. Melihat hal tersebut, warga yang kesal sempat ingin menghakimi pelaku namun langsung diamankan ke pos ronda terdekat," jelas Arry.

Mendapat laporan adanya pelaku pencurian yang tertangkap warga, anggota Polsek Bukit Raya langsung menuju ke lokasi kejadian dan menggelandang pelaku ke Mapolsek Bukit Raya guna penyelidikan dan pengembangan kasusnya.

"Saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolsek Bukit Raya guna proses hukum atas kasusnya," tutupnya.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait