KPK Periksa Pejabat Seksi Penataan Ruang Kawasan Hutan Sumatera

KPK Periksa Pejabat Seksi Penataan Ruang Kawasan Hutan Sumatera

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah Sumatera sebagai saksi terkait dugaan suap alih fungi hutan di Riau untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun (AM).

Dua pejabat yang dimaksud itu adalah Kepala Seksi Penataan Ruang Kawasan Hutan wilayah Sumatera, Ari Prayitno dan Penganalisis Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah Sumatera, Patria Kusumadia.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka AM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2015).

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari tertangkapnya Annas Maamun di rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur saat sedang menerima suap dari Gulat Manurung. Uang suap diberikan untuk pengurusan izin lahan tanaman industri.

Atas perbuatannya, dalam kasus ini Annas disangka KPK ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Gulat dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(hol/okezone)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :