BAZNAS Salurkan Zakat Tahap III 2014 di Kecamatan Siak

BAZNAS Salurkan Zakat Tahap III 2014 di Kecamatan Siak

SIAK, oketimes.com- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak, Sabtu (03/01/15) melakukan pendistribusian zakat tahap III 2014 di Kecamatan Siak, bertempatkan di Mushalla Ar-Rahman Kampung Dalam.
 
Total zakat diserahkan berjumlah Rp.172,900,000.- yang disalurkan kepada 136 orang mustahik yang berada di Kecamatan Siak yang terbagi menjadi dua kategori penerima yakni, 33 orang penerima zakat pola usaha produktif (Rp.120,300,000) dan 103 orang menerima zakat pola konsumtif (51,500,000) + amil 1,100,000.
 
Hadir dalam pendistribusian ini wakil dari BAZNAS Kabupaten Siak Nanang Sudjana, S.Hut, Nizamul Muluk, MA dan Sutarno Nurdianto, SE sedangkan yang menghadiri dari pihak Kecamatan Siak adalah Camat Kecamatan Siak Wan Saiful Efendi, M.Si, Ketua BAZ Kecamatan Siak H. Makmur, Kepala Desa se-Kecamatan Siak dan penceramah yang sudah disiapkan BAZ kecamatan, Ustadz Mahfudz.
 
Camat Siak, Wan Saiful mengatakan kepada para muzaki agar membayarkan zakat di tempat tinggalnya melalui BAZ yang ada, bukan membayar di luar tempat mereka mencari rezeki.
 
Camat juga mengatakan bahwa secara keseluruhan zakat yang terkumpul di Kecamatan Siak terbilang lumayan tetapi itu karena pemotongan yang dilakukan terhadap gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan jika melihat kesadaran masyarakat untuk berzakat atas kesadaran sendiri masih rendah. Oleh sebab itu ditinjau dari segi ini pengumpulan zakat di Kecamatan Siak merupakan terkecil dari 14 kecamatan yang ada.
 
Umtuk itu,bagi masyarakat yang belum melakukan pembayaran zakat untuk bisa membayarkan zakatnya kepada BAZ Kecamatan Siak.

Lebih lanjut Camat mengungkapkan bahwa dari setiap harta yang dititipkan Allah kepada hambanya itu terdapat hak kaum dhu`afa yang harus segera dikeluarkan haknya karena itu merupakan bentuk tanggung jawab seseorang kelak di hadapan Allah mengenai harta yang ia miliki, terang Camat.
 
Sementara Ketua BAZ Siak, Makmur dalam laporannya menjelaskan rincian pendistribusian zakat tahap III 2014 untuk mustahik penerima zakat pola usaha produktif, pertama Desa Suak Lanjut atas nama, Darmisam (Rp.3,000,000), Suharto (Rp.3,000,000), Jasmadi (Rp.3,500,000), Kartijah (Rp.4,000,000), Ruslidar (Rp.3,000,000) usaha dagang harian, Mukhlis Harahap (Rp.3,000,000 ternak bebek), Muchsin (Rp.4,500,000 pembuatan stempel), Pirwan (Rp.3,500,000 ternak ayam), Erzan Jaya (Rp.5,000,000 ternak ikan)., kedua Desa Kampung Dalam atas nama, Loya Radika (Rp.3,500,000), Timah (Rp.3,500,000), Asnawi (Rp.4,000,000), Sukamti (Rp.3,500,000), Martias (Rp.4,000,000), Aliyah (Rp.3,500,000), Surani (Rp.3,000,000), Sumarni (Rp.3,500,000), Suwarti (Rp.4,000,000), Supiati (Rp.3,000,000), Rosnawati (Rp.3,500,000), Mirin (Rp.4,000,000), Eliana (Rp.3,000,000), Sariyah (Rp.3,000,000), Felly Elva (Rp.4,000,000) usaha dagang harian, Siti Suryati (Rp.4,000,000 jualan pakan ayam), Mariati (Rp.2,800,000 jual bensin)., ketiga Desa Kampung Rempak atas nama, Mukhamad (Rp.4,000,000), Tukimun (Rp.4,500,000) usaha dagang harian., keempat Desa Langkai atas nama, Agus Salim (Rp.4,000,000 ternak kambing), Suparman (Rp.3,500,000 jual minyak dan kerupuk cabe), Afrianto (Rp.3,500,000 dagang accesories )., kelima Desa Buantan Besar atas nama, Rio Santoso (Rp.4,000,000 ternak kambing), Supianto (Rp.4,500,000 dagang harian gerobak). Sedangkan untuk 103 orang mustahik lainnya mendapatkan Rp.500,000/orang sebagai penerima zakat pola konsumtif. (man)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait