Dishut Rohil Sosialisasi UU 18 Tahun 2013, Mari Jaga Hutan Kita

BAGANSIAPIAPI, oketimes.com- Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan hilir mengadakan sosialisasi tentang pemahaman Undang-undang nomor nomor 18 Tahun 2013 di aula Kantor Bupati Rokan Hilir.

Bupati Rohil H Suyatno dalam sambutannya berharap dengan pemahaman UU No 18 Thn 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Datuk-datuk Kepenghuluan bisa memahami dan mengerti dari sosialisasi yang diberikan ini.

"Saya juga berharap nantinya Datuk Penghulu yang yang wilayah tugasnya masih mempunyai hutan yang luas tolong bersama-sama kita jaga hutan kita, dan jangan sampai terlibat ikut merusak alam," ujar Bupati.

Selain Bupati, Kapolres Rohil AKBP Subiantoro, SH.SIK sebagai narasumber menegaskan, titik api terbesar di 12 Kecamatan dengan 74 titik hotspot ada di Rohil, dan tingkat Karhutla Rohil ternyata nomor satu di Riau.

Subiantoro menghimbau kepada Datuk Kepenghuluan dan Satker pembantu di tingkat pedesaan agar mengajak masyarakat untuk menjaga hutan, "Lakukanlah sosialisasi sedini mungkin demi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," tegas Kapolres.(ram)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :