Polsek Rumbai Pesisir Bekuk Pelaku Curanmor
Polsek Rumbai Pesisir Bekuk Pelaku Curanmor.
PEKANBARU, oketimes.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai Pesisir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Seorang tersangka berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Spin, 9 buah kunci duplikat, 3 Plat No Pol kendaraan dan komponen-komponen yang diduga hasil curian berhasil diamankan petugas, Selasa (16/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irmadison melalui kanit Reskrim Iptu Bahari Abdi SE mengatakan, tersangka bernama Bendra (28) ditangkap dikediamannya di Jalan Semangka Gang Rahmad Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi.
"Tersangka kita tangkap berkat laporan korban Darmatias ke Polsek Rumbai Pesisir setelah pelaku melakukan aksinya pada Minggu (30/11) dini hari, sekitar pukul 04.21 WIB di parkiran Mall Peputra Maha Jaya (Pasar Kodim) Kecamatan Senapelan.
Dalam aksinya, Abdi menuturkan, jika tersangka tergolong nekad. Setelah mencuri, pelaku keluar dengan cara menabrak palang pintu tempat ticket keluar kendaraan.
Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polsek Rumbai Pesisir dan terhadap tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.(dm)
Komentar Via Facebook :