Terkait Matinya Ribuan Ikan di Sungai Kampar, "BLH Jangan Main-amin"

PKL.KERINCI, oketimes.com- Ketua Komisi III DPRD Pelalawan Imustiar, S. IP dengan tegas menyampaikan bahwa Dewan akan mengawal hasil uji Lab dari BLH terkait matinya ribuan ikan di aliran Sungai Kampar.

"BLH jangan main-main dengan hasil uji Lab. Apapun indikasinya, apakah mati karenakan diracun atau limbah harus dipublikasikan dan dilaporkan untuk ditindak lanjuti".

Demikian diungkapkan Imustiar kepada riaueditor.com, Selasa (16/12). Menurutnya, jika kematian ikan diakibatkan oleh limbah perusahaan maka ini akan bisa dijerat Undang-undang Lingkungan Hidup.

"Denda sebesar Rp.5 Milyar dan akan bisa dipidana bila melakukan pencemaran lingkungan. Hal ini tergolong kejahatan lingkungan. BLH jangan takut Dan harus tegas dalam hal ini. Harus diusut tuntas sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi," tukasnya.

Imustiar menambahkan, dalam kurun waktu lima hari belakangan ini sudah ribuan ikan mati secara tak wajar mengapung di sepanjang aliran Sungai Kampar, mulai dari Desa Kuala Tolam, Desa Rangsang dan Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan.

"Kemarin kita sudah turun meninjau proses daur ulang limbah di PT. RAPP. Selanjutnya dalam waktu dekat kita akan meninjau proses daur ulang limbah ke PT Adei Plantation. Diketahui dua perusahaan ini berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar di Pelalawan," tandas Imustiar. (zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait