Polisi BekukPengedar dan Pengguna Sabu

PEKANBARU, oketimes.com- Jajaran Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Sabtu (13/12) malam dan Minggu (14/12) dini hari, berhasil membekuk dua bandar dan dua pengguna narkotika jenis sabu di tempat berbeda.

Bandar dan pengguna narkotika jenis sabu itu adalah Julius Kristio Wicaksono alias Julis (35) warga Jalan Durian Gang TVRI Kecamatan Payung Sekaki yang juga mantan anggota Polres Rokan Hulu (Rohul) dan Suryono alias No (28) warga Jalan Handayani Kelurahan Marpoyan Damai. Dimana keduanya ditangkap di Jalan Durian Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki berikut barang bukti sabu-sabu seberat 1/4 ons senilai Rp20 juta.

Sedangkan Idris Afandi Alias Idris (23) warga Jalan Pinang Kelurahan Wonorejo dan Budiman alias Budi (19) warga Jalan Sempurna Gang Pinang Kelurahan Wonorejo Marpoyan damai, ditangkap saat menggelar pesta sabu di rumah Idris di Jalan Pinang Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai. Selain menangkap keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu-sabu senilai Rp140 ribu berikut bong hisap dan ganja seharga Rp100 ribu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan melalui Kasat Resnarkoba Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK menuturkan, Julius dan Suryono merupakan sindikat narkotika jenis sabu yang sudah menjadi target kepolisian.

"Kepada petugas kedua tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya berinisial LH yang saat ini berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran petugas," ujarnya.

Selanjutnya, kata Hicca, untuk tersangka Idris dan Budi ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari sejumlah warga jika keduanya sedang mengkonsumsi sabu-sabu dirumah tersangka Idris. "Kepada petugas, keduanya mengaku mendapatkan sabu-sabu dari rekannya berinisial PN (DPO)," kata Hicca.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :