Plt Gubri Akan Sanksi Tegas PNS yang Memotong Bantuan Beasiswa

Plt Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman

PEKANBARU, oketimes.com- Saat ini, Pemprov Riau melalui biro kesejahteraan rakyat (Kesra) Setdaprov Riau tengah melakukan pembayaran bantuan beasiswa Pemprov Riau. Kabarnya, dari pembayaran tersebut ada pemotongan Rp1 juta dari Rp3,5 juta per mahasiswa yang menerimanya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman menegaskan dirinya akan memberikan sanksi terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memotong bantuan beasiswa strata 1, strata 2 dan strata 3 untuk putra daerah Riau yang kuliah di dalam daerah, luar daerah hingga luar negeri.

"Nanti kalau memang ada akan kita tindaklanjuti, ada bukti langsung kita proses," tegas Plt Gubri saat ditemui di kantor Gubri, Senin (15/12).

Untuk membuktikan hal itu, kata Plt Gubri, dirinya akan langsung memanggil Kepala biro kesra Setdaprov Riau, Zakaria untuk meminta keterangan pasti mengenai isu pemotongan itu. "Nanti saya akan langsung panggil Karo Kesra nya langsung lah," tuturnya.

Ditegasnya, kalau memang pemotongan tersebut terbukti, dirinya akan memberikan sanksi tegas terhadap PNS `nakal` tersebut.

"Pasti, kalau terbukti akan saya berikan sanksi langsung. Sanksi sesuai peraturan kepegawaian," terangnya.

Sementara itu, Kabag administrasi pendidikan dan agama biro Kesra Setdaprov Riau Anshari Kadir juga menyebutkan tidak ada pemotongan bantuan pendidikan itu. Sebab menurutnya, seyogyanya bantuan pendidikan tersebut hanya untuk orang tidak mampu saja.

"Bagaimana mungkin kita melakukan pemotongan, karena bantuan itu untuk orang miskin. Masa` kita potong lagi jangankan Rp1 juta seratus ribu pun tidak sampai hati untuk memotongnya," jelas Anshari.

Dijelaskannya, anggaran untuk pembayaran bantuan beasiswa terebut yakni Rp12 milyar untuk 3.551 orang untuk mahasiswa yang kuliah di dalam provinsi Riau dan luar provinsi Riau 56 orang untuk mahasiswa Strata 1 (S-1). "Satu mahasiswa S-1 tersebut mendapatkan Rp3 juta," tukasnya.

Kalau memang terbukti, lanjut Anshari, pihaknya mendukung sekali dengan pernyataan Plt Gubri untuk memberikan sanksi kepada oknum PNS biro Kesra yang melakukan itu. "Saya sangat setuju kalau ada sanksinya jika memang benar, agar yang bersangkutan bertanggungjawab dengan perbuatannya," imbuhnya.(dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait