Pembangunan Gedung Baru PLN WRKR Senilai 57 M Sesuai Prosedur
PEKANBARU, oketimes.com- Menanggapi seputar pembangunan gedung baru, GM PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (WRKR) Dodi B Pangaribuan melalui Deputi Manager Hukum dan Umum/Humas, Sarno didampingi Supervisor Humas dan CSR PLN WRKR, Nasri mengatakan bahwa pembangunan gedung baru WRKR di Jalan Nangka Ujung Pekanbaru setinggi 4 lantai senilai Rp57 Milyar melalui anggaran PLN 2013 telah dilaksanakan sesuai prosedur.
"Pekerjaannya hanya bangunan saja, tidak termasuk interior, meubiler, ac, pagar, pengerasan akses jalan masuk dan taman (landscape). Yang dikerjakan hanya gedung, genset, instalasi dan jaringan listrik, serta bangunan mushola dan kantin saja pak," jelas Nasri yang diamini Sarno pada riaueditor.com di kantor PLN WRKR Jalan Setia Budhi Pekanbaru, Senin (15/12/2014) sore.
Ketika ditanya kenapa tidak dianggarkan sekaligus dengan pembangunan pagar, landscape dan meubiler, dikatakan Nasri tahun lalu hanya disetujui pembangunan fisik saja.
"Ya, tahun lalu hanya dianggarkan untuk pembangunan fisik gedung saja, sebab hanya anggaran itu saja yang disetujui oleh Direksi PLN pusat," jawab Nasri.
Sementara untuk pengadaan meubiler tahun ini pihaknya mengajukan anggaran ke pusat. Sedangkan untuk pembangunan pagar, landscape hal tersebut akan dialokasikan penganggarannya melalui pengajuan Kantor Pusat Pengatur dan Penyaluran Beban Sumatera (P3BS) yang saat ini sudah pindah dari Sumbar ke Pekanbaru, Riau.
"Jadi untuk urusan pagar dan landscape pengajuan anggarannya dari mereka (P3BS) yang mengalokasikannya, sedangkan untuk pengadaan meubiler kita yang mengajukan penganggarannya ke PLN pusat," ungkap Nasri.
Ditanya berapa estimasi anggaran yang diajukan untuk pengadaan meubiler tersebut. Dikatakan Nasri bahwa pengajuan anggaran tersebut sifatnya rahasia dan belum bisa untuk dipublikasikan, tukasnya.
Menanggapi pemberitaan riaueditor.com sebelumnya, Nasri kembali menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan proyek pembangunan gedung perkantoran PLN WRKR, baik soal IMB, Amdal, IP lahan dan soal dugaan adanya penambahan waktu atau indikasi markup anggaran.
"Semua sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan pelaksanaan, sesuai jadwal dari PT Brantas Abipraya (Persero) selaku kontraktor pelaksana. Begitu juga dengan proses lelang dan sebagainya, semuanya sudah sesuai. Pokoknya pekerjaan sudah tepat waktu sesuai kontrak tertanggal 25 November hingga 24 September 2014 lalu dengan nilai kontrak Rp57 milyar dan luas bangunan 7500 m2," tandasnya.
Selan itu lanjut Nasri, terkait pembangunan gedung tersebut pihaknya melalui satuan pengawasan internal sudah melakukan audit dan hasilnya tidak ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek APLN tersebut, tutup Nasri.(ari/REC)
Komentar Via Facebook :